Kamis, 18 April, 2024

KKP Repatriasi Ratusan Nelayan Vietnam

Monitor, Batam – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Direktorat Jenderal Imigrasi-Kementerian Hukum dan HAM, TNI Angkatan Laut, dan POLRI, serta instansi terkait lainnya melakukan repatriasi terhadap 695 nelayan berkewarganegaraan Vietnam dari Pangkalan PDSKP Batam, Kepulauan Riau, Jumat (9/6).

Nelayan-nelayan tersebut merupakan nelayan yang ditangkap oleh petugas dari Pengawas Perikanan-KKP, TNI AL, maupun POLRI dalam berbagai operasi yang diselenggarakan dalam rangka pemberantasan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Namun status hukum mereka bukanlah tersangka (non yustisia) serta nelayan yang hanya menjadi saksi, tambah Eko.

Sebelumnya mereka tinggal di beberapa tempat penampungan sementara, seperti di Stasiun PSDKP Pontianak, Satuan PSDKP Natuna, Satuan PSDKP Tarempa, Kantor Imigrasi Kelas III Tarempa, Rumah Detensi Imigrasi Pontianak, Kantor Imigrasi Tanjung Pinang, Pangkalan TNI AL Ranai, dan Pangkalan TNI AL Tarempa

“Melalui koordinasi yang intensif antara KKP dengan Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta, disepakati nelayan-nelayan yang bukan tersangka di proses repatriasi kembali ke Vietnam”, kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Eko Djalmo Asmadi, disela-sela acara repatriasi tersebut.

- Advertisement -

Lebih lanjut Eko mengatakan , hal ini juga merupakan salah satu implementasi dari kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Vietnam. 

Selain itu, Eko juga menekankan agar proses repatriasi ini menjadi pelajaran bagi nelayan Vietnam untuk lebih menaati peraturan perundang-undangan negaranya maupun negara lain, dan yang terpenting agar mereka tidak kembali melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia. 

Dalam proses repatriasi tersebut, Pemerintah Vietnam mengirimkan 3 (tiga) kapal untuk menjemput warganya di Batam. Kapal-kapal yang dikirim merupakan armada dari Vietnam Coast Guard dengan nama kapal 8001, 8005, dan 4039. 

Repatriasi terhadap nelayan Vietnam bukan hanya dilaksanakan pada Tahun 2017. Kegiatan sejenis juga pernah dilakukan pada September 2016. Waktu itu, repatriasi dilakukan terhadap 228 nelayan Vietnam melalui laut antara Kapal Pengawas Perikanan, KKP dan Kapal Pengawas Perikanan Vietnam. 

Ketentuan repatriasi atau pemulangan nelayan asing yang berstatus non tersangka telah diatur dalam Pasal 83A ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang menyebutkan bahwa selain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perikanan atau tindak pidana lainnya, awak kapal lainnya dapat dipulangkan termasuk yang berkewarganegaraan asing. 

"Dalam hal proses hukum tindak pidana perikanan, yang ditetapkan tersangka adalah Nakhoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM). Sedangkan yang lainnya hanya berstatus sebagai saksi ataupun tidak memiliki status (non tersangka dan non saksi)," terangnya.

Repatriasi juga dilakukan dengan pertimbangan adanya keterbatasan sarana dan prasarana tempat penampungan, kapasitas tempat penampungan yang tidak mencukupi, serta keterbatasan jumlah petugas. 

"Selain itu, aspek sosial budaya, keamanan, keterbatasan petugas, dan aspek keterbatasan biaya yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah RI untuk memenuhi kebutuhan makan dan menjaga kondisi kesehatan para ABK juga menjadi pertimbangan untuk proses repatriasi nelayan asing di Indonesia," pungkas Eko.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER