Categories: NASIONALPEMERINTAHAN

Jelang Lebaran, Menteri Tenaga Kerja Ingatkan Soal THR

Monitor, Jakarta – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) M. Hanif Dhakiri mengingatkan soal Tunjangan Hari Raya (THR).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan wajib diberikan kepada para Pekerja/Buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika terlambat memberikan THR, maka perusahaan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya.

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dalam acara Media Gathering di kantor Kemnaker, Jakarta pada Selasa (6/6).

Mengenai besaran THR bagi pekerja/buruh, menurut Menaker, sesuai Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata  lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Selain itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Haiyani Rumondang, menambahkan untuk mengawal pembayaran THR dari Pengusaha kepada Pekerja/Buruh itu, Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko Peduli Lebaran 2017 yang berada di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker,  Gedung B Kantor Kemnaker Jl. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan.

“Tidak hanya menjadi sarana bagi Pekerja/Buruh untuk mengadukan permasalahan THR, Posko tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016,” kata Haiyani.

Posko THR ini akan mulai melayani masyarakat pada tanggal 8 Juni hingga 5 Juli 2017. Masyarakat yang ingin mengadu bisa datang langsung atau dapat menghubungi nomor telepon: 021 525 5859, Whatsapp: 081282407919 dan 081282418283, e-mail:poskothrkemnaker@gmail.com.

“Kita juga telah meminta kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran untuk mendukung suksesnya pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini,” sambung Haiyani.

Sanksi

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PP dan K3) Maruli A. Hasoloanmengatakan pemerintah terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR tahun 2017.

Hal ini sesuai dengan  Permenaker No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.

“Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja,“ kata Maruli.

Selain itu kata Maruli, pengusaha yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Lebih lanjut kata Maruli, pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha mempertimbangan beberapa hal. Yakni sebab-sebab teguran tertulis tidak dilaksanakan oleh pengusaha dan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan yang terlihat dari laporan keuangan 2 tahun terakhir, serta diaudit oleh akuntan publik.

“Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberlakukan hingga pengusaha memenuhi kewajiban untuk membayar THR keagamaan,“ pungkas Maruli. 

Recent Posts

Belajar dari Kampus Peringkat Kedua Nasional THE, PTKIS Perkuat Sistem Penjaminan Mutu Internal

LPM UIN Sunan Kalijaga Berbagi Strategi Implementasi SPMI Berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 MONITOR,…

12 jam yang lalu

Soroti 7 Persoalan Tata Kelola, Rokhmin Dahuri Dorong Reformasi Cagar Biosfer Indonesia

MONITOR, Wakatobi - Pengakuan UNESCO terhadap suatu kawasan sebagai cagar biosfer tidak otomatis menjamin keberhasilan…

13 jam yang lalu

Hasil Ubinan BPS, Panen Padi di Cirebon Tembus 9,2 Ton per Hektare berkat Aplikasi Pureplant

MONITOR, Cirebon - Hasil panen padi petani di Blok Makam Kidul, Desa Ujunggebang, Kecamatan Susukan…

19 jam yang lalu

Stafsus Menag Sambangi Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo, Tawarkan Trauma Healing untuk Santri

MONITOR, Sukoharjo – Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan komitmennya untuk hadir memberikan pelayanan, pembinaan, dan…

2 hari yang lalu

OASE III PTKIN 2026 Resmi Dibuka Menag, Dorong Integrasi Sains dan Nilai Agama

MONITOR, Yogyakarta - Ajang Olimpiade Agama, Sains, dan Riset (OASE) III Perguruan Tinggi Keagamaan Islam…

3 hari yang lalu

Kementan Percepat Penyerapan Telur, Peternak Mikro dan Kecil Jadi Prioritas

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) mempercepat penyerapan telur ayam ras senilai Rp30 miliar melalui…

3 hari yang lalu