Monitor, Jombang – Dua orang pria berinisial HR dan WR warga Ngusikan dan Kudu, Kabupaten Jombang dibekuk polisi karena kedapatan merakit dan menyimpan senjata api laras panjang. Mereka dibekuk atas laporan warga yang resah dengan ulah mereka.
Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita empat buah senjata api laras panjang dengan dua diantaranya termasuk jenis M-16 standart Polri dan TNI. Petugas juga berhasil mengamankan ratusan butir amunisi aktif buatan PT Pindad kaliber 5,5 milimeter.
Kepada petugas, kedua pria itu mengaku memiliki senjata tersebut bukan untuk kegiatan terorisme tetapi untuk keperluan berburu.
Mereka mengaku mendapatkan ratusan butir peluru tajam yang masih aktif tahun 2004 lalu dari seseorang yang kini sudah meninggal dunia.
"Kita Masih mendalami ada tidaknya dugaan pelaku terkait dengan kegiatan terorisme atau kehatan lainnya dengan senjata tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat.
"Kedua pelaku terancam akan dijerat Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara 20 tahun," pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menunjukkan kepedulian nyata terhadap masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh…
MONITOR, Jakarta - Staf Khusus Menteri Agama Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik, Ismail Cawidu, mengajak…
MONITOR, Jakarta - Menjadi petugas haji bukan sekadar perjalanan spiritual, tetapi juga amanah besar yang…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) secara…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meluncurkan program Joyful Ramadan Mubarak 1447 H/2026 M. Program ini…
MONITOR, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui laporan Komisi VIII DPR…