Categories: BALI-NUSA DUADAERAH

Disetujui DPRD, Pemkab Lombok Barat Sah Miliki Perda Sampah

Monitor, Lombok – Seiring dengan persoalan sampah yang semakin mengkhawatirkan dan sempat menjadi permasalahan krusial akhir-akhir ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat (DPRD Kab. Lobar) memberikan langkah maju. Para wakil rakyat di kabupaten Patut Patuh Patju itu memberikan persetujuannya atas rancangan Peraturan Daerah menjadi Perda Pengelolaan Sampah dalam Sidang Paripurna, Jum'at (2/6).

Perda itu disusun dalam rangka pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif serta dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan di bidang pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

Berdasarkan hasil pembahasan dan diskusi para nggota Pansus  beserta seluruh fraksi-fraksi yang ada, mereka sepakat  untuk menetapkan Raperda Tentang Pengelolaan Sampah Menjadi Peraturan Daerah di Kabupaten Lombok Barat. 

Hal ini disampaikan oleh H. Rauhul Amin yang didapuk mewakili fraksi- fraksi di DPRD Kab. Lobar. 

Dikatakan oleh legislator anyar di Gedung Perlemen Giri Menang itu, ada beberapa hal yang menjadi catatan dan perhatian Pansus, antara lain bentuk, cara pengangkutan, dan cara penanganan sampah.

Hal tersebut dikhususkan lagi mengingat saat ini Kab. Lobar belum menetapkan Kawasan Komersil, kawasan Industri, dan Kawasan Khusus dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mengingat  hal tersebut belum sepenuhnya dilengkapi lagi  dengan Rencana Detil Tata Ruang Kecamatan (RDTRK).

Menurut pengganti H. Yakti dari Fraksi Partai Golkar itu, pengelolaan sampah dan  limbah harus sinergis dan terkolaborasi antara Pemerintah Daerah, pihak industri, dan masyarakat.

"Pemerintah Daerah dapat menggerakkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah, karena tanpa keterlibatan masyarakat secara sadar dalam pengelolaan sampah maka kendala dalam pengelolaan itu akan terus ada," ujarnya penuh harap.

Bahkan, disampaikan oleh legislator dari Daerah Pemilihan Narmada-Lingsar itu dalam pidatonya, Pemerintah perlu menciptakan suatu role model Bank Sampah yang dapat menampung semua jenis sampah. 

Pemerintah Daerah pun diminta menyediakan TPS/TPST di desa/kelurahan dan kecamatan serta tempat strategis lainnya, bahkan harus segera menentukan Tempat Pembuangan Limbah dan Tempat Pembuangan Limbah Terpadu. 

Tidak hanya itu, semua fraksi berpendapat agar 

Pemda Lobar segera menanggulangi sampah dan  limbah kiriman dari luar Kabupaten Lombok Barat, seperti dari Kota Mataram yang memang telah menetapkan kerja sama dengan Kab. Lobar untuk pembuangan sampah warganya di TPA Kebon Kongok.

"Raperda ini baru mengatur tentang pengelolaan sampah yang bersumber dari Lombok Barat, tapi belum mengatur yang dari luar," pungkas H. Amin.

Hadir dalam sidang Paripurna tersebut Sekretaris Daerah H. Moh.Taufiq mewakili Bupati, beberapa pimpinan SKPD,  dan anggota DPRD Lobar.

Recent Posts

Kunjungi BPLJSKB Bekasi, Adian: Negara Harus Buka Ruang untuk Kreativitas Anak Bangsa

MONITOR, Bekasi - Anggota Komisi V DPR RI Adian Yunus Yusak Napitupulu menegaskan pentingnya negara…

2 jam yang lalu

Bus Shalawat Siap 24 Jam Antar Jemput Jemaah dari Hotel ke Masjidil Haram

MONITOR, Jakarta - Jemaah haji Indonesia mulai berdatangan ke Makkah al-Mukarramah. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji…

4 jam yang lalu

Menperin Agus: Bangun Industri Sulit, Menghancurkannya Mudah!

MONITOR, Jakarta - Industri manufaktur di berbagai negara saat ini tengah menghadapi dampak dari ketidakpastian…

5 jam yang lalu

Satgas TMMD Ikut Meriahkan Kegiatan Arak-Arakan Bunda Maria, Bukti Keharmonisan TNI dan Warga

MONITOR, Timika - Warga Kampung Pigapu tampak antusias mengikuti arak-arakan Patung Bunda Maria dalam rangka…

8 jam yang lalu

Petugas Haji Siapkan Bus Antarkota dengan Spek Khusus

MONITOR, Jakarta - Tahap pemberangkatan jemaah haji dari Madinah menuju Makkah sudah dimulai. Petugas Penyelenggara…

8 jam yang lalu

Kembali Nahkodai MAI, Prof Rokhmin Beberkan 4 Misi Penguatan Akuakultur Indonesia

MONITOR, Bandung - Guru Besar IPB University Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri MS kembali didapuk…

15 jam yang lalu