Monitor, Surabaya – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya akan mendaftarkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebagai bakal calon Gubernur Jawa Timur di kantor DPD PDIP Jatim pada pekan depan.
"Hasil rapat partai yang digelar pada Jumat malam ini memutuskan DPC PDIP Surabaya mengusulkan Risma sebagai bakal calon Gubernur Jatim lewat PDIP. Pekan depan kami akan ambil dulu formulir pendaftaran untuk bu Risma," kata Sekretaris DPC PDIP Surabaya Syaifudin Zuhri seperti dilansir dari Antara Surabaya, Jumat (2/6).
Menurut Syaifudin, dasar pertimbangan mengusulkan Risma tersebut karena berdasarkan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD PDIP Jatim meminta semua DPC PDIP se-Jatim mengusulkan kader PDIP yang dianggap mempunyai potensi untuk bisa mengikuti kontestasi di Pilgub Jatim.
Dengan demikian, DPC PDIP Surabaya mempunyai penilaian bahwa kader terbaik yang dimiliki PDIP di Surabaya adalah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Selain itu, lanjutnya kinerja Risma selama menjabat sebagai Wali Kota Surabaya tidak diragukan lagi. Bahkan prestasinya tidak hanya diketahui di tingkat nasional, melainkan juga internasional.
Apalagi, saat ini hasil survei Risma menjelang Pilkada Jatim 2018 termasuk tinggi dan selisihnya tidak jauh dari bakal cagub Jatim petahana Syaifullah Yusuf (Gus Ipul). Tentunya hal ini akan menjadi pertimbangan khusus dari DPP PDIP dalam menentukan siapa yang bakal mendapatkan rekomendasi.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus memperkuat program dukungan ketahanan air dan pangan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menyampaikan duka cita atas meninggalnya…
MONITOR, Purwomartani - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono, melakukan tinjauan langsung…
MONITOR, Jakarta - PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) terus berkomitmen memperkuat tata kelola pengadaan barang…
MONITOR, Cikampek - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), bagian dari Jasa Marga Group yang mengelola…
MONITOR, Jakarta - DPR RI dan Pemerintah sepakat menghapus ketentuan yang melarang publikasi siaran langsung…