Monitor, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi.
"Sudah diterbitkan DPO pada hari ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta Rabu.
Argo mengatakan polisi menjalankan beberapa tahapan; mulai dari melayangkan surat panggilan, penetapan tersangka, penangkapan, DPO hingga menerbitkan red notice.
Argo menambahkan, saat ini penyidik menggelar rapat guna menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap Rizieq. Dia menjelaskan, polisi menetapkan DPO terhadap Rizieq lantaran pimpinan organisasi massa itu tidak berada di Indonesia.(Ant)
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong Pemerintah segera menyelesaikan persoalan kebakaran hutan…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan terus bergerak melindungi peternak ayam petelur rakyat yang menghadapi…
MONITOR, Tanjung Jabung Barat — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor meminta pemerintah daerah mulai menyiapkan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan penetapan pengemudi ojek…
MONITOR, Malang — Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pendidikan Pesantren menggelar Rapat Koordinasi Perkemahan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyoroti maraknya penyebaran…