Monitor, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi.
"Sudah diterbitkan DPO pada hari ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta Rabu.
Argo mengatakan polisi menjalankan beberapa tahapan; mulai dari melayangkan surat panggilan, penetapan tersangka, penangkapan, DPO hingga menerbitkan red notice.
Argo menambahkan, saat ini penyidik menggelar rapat guna menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap Rizieq. Dia menjelaskan, polisi menetapkan DPO terhadap Rizieq lantaran pimpinan organisasi massa itu tidak berada di Indonesia.(Ant)