Monitor, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi.
"Sudah diterbitkan DPO pada hari ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta Rabu.
Argo mengatakan polisi menjalankan beberapa tahapan; mulai dari melayangkan surat panggilan, penetapan tersangka, penangkapan, DPO hingga menerbitkan red notice.
Argo menambahkan, saat ini penyidik menggelar rapat guna menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap Rizieq. Dia menjelaskan, polisi menetapkan DPO terhadap Rizieq lantaran pimpinan organisasi massa itu tidak berada di Indonesia.(Ant)
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kemitraan strategis dengan insan pers…
MONITOR, Jakarta - Peringatan Hari Pers Nasional yang jatuh pada 9 Februari menjadi momentum bagi…
MONITOR, Jakarta - Selamat Hari Pers Nasional 2026! Puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026…
MONITOR, Sumatera Barat - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Klinik UMKM Minang…
MONITOR, Depok - Akademisi dan peneliti hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Fathudin…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah memperketat pengawasan harga sapi hidup setelah adanya laporan di lapangan yang…