Categories: NASIONALPEMERINTAHAN

PPDPP dan Komitmen Pemerintah Beri Kemudahan Kepemilikan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Monitor, Jakarta – Komitmen pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR untuk memberikan bantuan dan/kemudahan perolehan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terus digaungkan. 

Saat ini, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di tahun 2017 hingga bulan Mei sudah mencapai 5.149 unit rumah. Bila ditotal dari tahun 2010 sudah mencapai 501.214 unit.

Kebutuhan akan perumahan yang layak bagi MBR mendapat perhatian khusus dari pemerintah, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) yang menjadi operator penyaluran dana pembiayaan perumahan untuk terus menjaga komitmen mereka.

"PPDPP harus terus berkomitmen dalam menyalurkan dana Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), sehingga program pemerintah untuk memberikan bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah bagi MBR dapat terpenuhi," kata Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti saat meresmikan kantor baru PPDPP di bilangan Palatehan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/5).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Anita Firmanti Eko Susetyowati yang hadir dalam acara tersebut juga menekankan pentingnya peran PPDPP dalam penyaluran bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah bagi MBR berupa KPR FLPP, sebab keberhasilan PPDPP merupakan cermin dari keberhasilan kinerja Kementerian PUPR.

"PPDPP dalam penyelenggaraan penyaluran bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah tetap harus berkoordinasi dengan Kementerian PUPR (Ditjen Pembiayaan Perumahan) karena meskipun setengah swasta, PPDPP adalah bagian dari Kementerian PUPR. PPDPP harus bisa membuktikan pelayanan kepada MBR dalam menyelenggarakan penyaluran bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah," ujar Anita.

Seperti diketahui PPDPP mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan Permen 05/PRT/2017 Tentang Perubahan atas peraturan Menteri PUPR, nomor 15/PRT/M/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR.

PPDPP merupakan salah satu unsur pendukung pelaksanaan program pengembangan pembiayaan perumahan yang bertanggungjawab kepada Menteri PUPR melalui Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan.  Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan merupakan salah satu unit organisasi di Kementerian PUPR yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan perumahan.

Recent Posts

Kemenag: Pers adalah Mitra Penting Rawat Kerukunan Umat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kemitraan strategis dengan insan pers…

2 jam yang lalu

Politisi PDIP: DPR dan Pemerintah Tidak Boleh Anti-Kritik Pers

MONITOR, Jakarta - Peringatan Hari Pers Nasional yang jatuh pada 9 Februari menjadi momentum bagi…

10 jam yang lalu

Puncak HPN 2026 di Banten, Pemerintah Komitmen Perkuat Ekosistem Pers

MONITOR, Jakarta - Selamat Hari Pers Nasional 2026! Puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026…

11 jam yang lalu

Percepat Pemulihan Sumbar, Kementerian UMKM Salurkan Bantuan Produksi

MONITOR, Sumatera Barat - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Klinik UMKM Minang…

12 jam yang lalu

Akademisi UIN Jakarta Raih Doktor di UI, Bedah Akuntabilitas BUMN Pasca Danantara

MONITOR, Depok - Akademisi dan peneliti hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Fathudin…

12 jam yang lalu

Pemerintah Pastikan Harga Sapi Hidup Stabil, Pelaku Usaha: Kami Ikuti Aturan Pemerintah

MONITOR, Jakarta - Pemerintah memperketat pengawasan harga sapi hidup setelah adanya laporan di lapangan yang…

14 jam yang lalu