Categories: NASIONALPEMERINTAHAN

PPDPP dan Komitmen Pemerintah Beri Kemudahan Kepemilikan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Monitor, Jakarta – Komitmen pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR untuk memberikan bantuan dan/kemudahan perolehan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terus digaungkan. 

Saat ini, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di tahun 2017 hingga bulan Mei sudah mencapai 5.149 unit rumah. Bila ditotal dari tahun 2010 sudah mencapai 501.214 unit.

Kebutuhan akan perumahan yang layak bagi MBR mendapat perhatian khusus dari pemerintah, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) yang menjadi operator penyaluran dana pembiayaan perumahan untuk terus menjaga komitmen mereka.

"PPDPP harus terus berkomitmen dalam menyalurkan dana Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), sehingga program pemerintah untuk memberikan bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah bagi MBR dapat terpenuhi," kata Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti saat meresmikan kantor baru PPDPP di bilangan Palatehan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/5).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Anita Firmanti Eko Susetyowati yang hadir dalam acara tersebut juga menekankan pentingnya peran PPDPP dalam penyaluran bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah bagi MBR berupa KPR FLPP, sebab keberhasilan PPDPP merupakan cermin dari keberhasilan kinerja Kementerian PUPR.

"PPDPP dalam penyelenggaraan penyaluran bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah tetap harus berkoordinasi dengan Kementerian PUPR (Ditjen Pembiayaan Perumahan) karena meskipun setengah swasta, PPDPP adalah bagian dari Kementerian PUPR. PPDPP harus bisa membuktikan pelayanan kepada MBR dalam menyelenggarakan penyaluran bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah," ujar Anita.

Seperti diketahui PPDPP mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan Permen 05/PRT/2017 Tentang Perubahan atas peraturan Menteri PUPR, nomor 15/PRT/M/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR.

PPDPP merupakan salah satu unsur pendukung pelaksanaan program pengembangan pembiayaan perumahan yang bertanggungjawab kepada Menteri PUPR melalui Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan.  Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan merupakan salah satu unit organisasi di Kementerian PUPR yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan perumahan.

Recent Posts

Puan Terima Ketua Senat Kamboja Hun Sen di DPR Besok, Siap Bahas Perlindungan PMI

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani akan bertemu Ketua Senat Kamboja, Samdech Akka…

18 menit yang lalu

Kementerian UMKM Kawal Kasus Toko Mama Khas Banjar

MONITOR, JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hadir untuk mengawal penanganan kasus…

21 menit yang lalu

Kemenag Ingatkan Jemaah Jaga Kondisi Fisik untuk Menghadapi Puncak Haji

MONITOR, Jakarta - Direktur Bina Haji Kementerian Agama Musta’in Ahmad mengingatkan jemaah Indonesia agar tidak…

3 jam yang lalu

DPR: Kebijakan Vasektomi Jadi Syarat Bansos dan Militerisasi Anak Melanggar HAM!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh menyoroti sejumlah kebijakan kontroversial…

4 jam yang lalu

Dorongan Puan untuk Nasib Buruh Harus Jadi Perhatian Pemerintah

MONITOR, Jakarta - Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami puluhan hingga ratusan ribu pekerja,…

4 jam yang lalu

Menteri Maman: Inabuyer B2B2G Expo 2025 Wujud Komitmen Naikkan Kelas UMKM

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menunjukkan komitmen dalam mendorong UMKM…

5 jam yang lalu