Monitor, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dua ruangan auditor berinisial RS dan AS di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK R. Yudi Ramdan Budiman mengatakan, sekitar 7 hingga 10 petugas KPK datang pada Jumat sore dan melakukan pemeriksaan terhadap RS dan AS serta salah seorang staf berinisial Y selama dua jam.
"Mereka datang sekitar pukul 15.00. Sekitar jam 17.00, RS, AS dan Y dibawa KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Yudi di Jakarta, Jumat (27/5).
Yudi menambahkan, petugas KPK tidak membawa dokumen apapun saat mengamankan RS, AS dan Y dari kantor BPK.
Mengenai substansi kasus pemeriksaan yang dilakukan KPK, lanjut Yudi, BPK bersama KPK akan melakukan konferensi pers untuk menjelaskan latar belakang penangkapan tersebut pada Sabtu sore.
RS dan AS merupakan pejabat BPK dengan pangkat auditor. Sedangkan Y merupakan staf. Ketiganya berada di bawah Auditoriat Keuangan Negara (AKN) III yang melingkupi pemeriksaan keuangan negara pada bidang lembaga negara, kesejahteraan rakyat, kesekretariatan negara, aparatur negara serta riset dan teknologi.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan juga enggan berkomentar mengenai kasus yang melibatkan auditor di lembaganya. Disinggung mengenai kabar yang beredar bahwa penangkapan tiga pegawai BPK tersebut terkait dengan pemeriksaan keuangan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Hendar enggan berkomentar. "BPK hanya diberitahu akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia. (HS)
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat kolaborasi lintas…
MONITOR, Jember - Sebagai langkah konkret memperkuat ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak terbawa arus…
MONITOR, Jakarta - Wacana penulisan ulang sejarah Indonesia akhir-akhir ini mencuat dan menuai perdebatan. Menanggapi…
MONITOR, Jakarta - Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya Pemilu tingkat nasional dan Pemilu lokal…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah dalam rangkaian kegiatan…