Jumat, 29 Maret, 2024

Jemaah Korban Travel Haji dan Umroh Berhak Menuntut Ganti Rugi

Monitor, Jakarta – Penyelenggaraan Ibadah Haji atau Umroh di Indonesia hingga saat ini belum lepas dari berbagai persoalan. Salah satunya menyangkut soal jaminan kepastian pemberangkatan seperti yang dialami oleh jamaah Umroh First Travel baru-baru ini. 

Menurut Komnas Haji dan Umroh Mustholeh Siradj, Selain dilindungi UU No. 13/2008 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji, Jemaah umrah sejatinya juga dilindungi hak-haknya oleh UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

"Jemaah umrah adalah konsumen jasa, travel sebagai penyedia jasa. Ketika penyelenggara/Travel umrah tidak memberikan pelayanan sebagaimana yg dijanjikan, gagal berangkat," ujar Mustholeh kepada monitor, Jumat (26/5/2017).

Mustholeh yang juga dosen Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut menegaskan bahwa dengan jaminan dua undang-undang yang ada, jemaah umrah berhak menuntut pengembalian uang dan/ganti rugi, baik materiil maupun non materiil. 

- Advertisement -

"Bisnis jasa itu sederhana, jika penyedia jasa tak bisa menjakankan kewajibannya, maka kembalikan uangnya," tambahnya.

Namun terlepas dari apapun, Komnas Haji dan Umroh tetap mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih perusahaan penyedia jasa travel haji dan umroh. 

"pilihlah tarvel umrah yg kredibel. Jangan hanya asal murah tapi (di belakang hari)  bikin anda susah," pungkasnya. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER