Jumat, 29 Maret, 2024

PKS Minta Aparat Hukum Belajar dari Kasus Alfian Tanjung

MONITOR, Jakarta – Politikus PKS yang  duduk sebagai anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengatakan keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait vonis bebas terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian, Alfian Tanjung, harus dijadikan bahan pelajaran bagi aparat penegak hukum untuk memutus dalam penanganan kasus serupa.

“Menurut saya ini menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum walaupun sebenarnya dalam konteks moral aparat penegak hukum itu bisa dipidanakan. Karena itu dia (Alfian) sudah makan waktu, tersita waktunya, keluarganya anak-anaknya, dan sebagainya selama dia menjalani proses hukum,” kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Rabu (30/5).

Nasir menilai, bahwa keputusan yang diambil oleh hakim dalam proses persidangan dengan memutuskan untuk membebaskan Alfian Tanjung dalam kasus ujaran kebencian itu merupakan tindakan yang berani. Menurutnya, hakim tersebut tidak mempersoalkan terkait berbagai macam opini yang berkembang di masyarakat.

“Hakim punya keberanian, dia tidak terbawa arus informasi opini-opini yang berkembang,” tukasnya.

- Advertisement -

Dengan begitu, Nasir menyarankan agar kedepannya dalam menangani kasus serupa pada proses pengadilan seperti umpatan yang dilakukan oleh Alfian tekait pernyataan ada golongan PKI di salah satu parpol agar diberikan ruang untuk berdiskusi secara terbuka, sehingga tidak langsung masuk dalam proses hukum pidana.

“Kedepan nggak perlu masuk ke ranah hukum, kita uji saja lewat sebuah pertemuan. Jadi harus difasilitasi pertemuan seperti kasus Habib Rizieq, Sukmawati dan lain sebagainya. Itu jangan kemudian pendekatan kita pendekatan hukum semata,” tukasnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Alfian Tanjung dari kasus ujaran kebencian. Alfian tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan ‘PDIP 85% isinya kader PKI’ di akun Twitter.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER