Kamis, 28 Maret, 2024

Menaker Minta Polemik TKA Dihentikan, Ini Kata Saleh Daulay

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, meminta agar pemerintah menjadikan hari buruh (1 Mei) sebagai momentum refleksi tentang keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.

Hal itu menanggapi pernyataan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Hanif Dhakhiri, yang meminta agar polemik tenaga kerja asing (TKA) yang belakangan kerap diperbincangkan agar dihentikan, khususnya polemik TKA yang berasal dari China.

“Sebab, keberadaan TKA ini sudah mendatangkan perdebatan dan silang sengketa. Apalagi, isu ini dikaitkan dengan hilangnya ketersediaan lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja lokal,” kata Saleh kepada MONITOR, di Jakarta, Senin (30/4).

Ia juga mengingatkan pada persoalan TKA ini, pemerintah tidak hanya berhenti pada tataran klaim sepihak saja, tetapi harus diikuti dengan tindakan pengawasan di lapangan. Kemudian, ia meminta pemerintah tidak asal mengklaim semata-mata hanya untuk meredam persoalan.

- Advertisement -

“Soal TKA, hendaknya tidak berhenti pada klaim pemerintah atau klaim pengkritiknya. Tetapi bisa dilanjutkan pada pengawasan dan pembuktian di lapangan. Itu bisa dilakukan oleh banyak pihak, termasuk masyarakat luas,” papar politikus PAN itu.

Masih dikatakan dia, pemerintah juga diminta untuk mengambil momentum hari buruh sebagai perbaikan nasib para pekerja, aspirasi yang selama ini disampaikan diharapkan dapat dipenuhi.

Walaupun, sambung dia, tentunya tidak semua aspirasi dapat diwujudkan sekaligus, tetapi setidaknya ada upaya perbaikan yang jelas dari tahun lalu.

“Para buruh dan pekerja kita kan selalu menyuarakan aspirasinya. Tetapi coba dilihat, berapa yang bisa diwujudkan pemerintah? Kalau tidak ada yang berubah sama sekali, berarti aspirasi itu tidak pernah didengar,” pungkas anggota dewan dari Dapil Sumut II itu.

“Aspirasi para buruh dan pekerja kita sangat banyak dan kompleks, seiring dengan persoalan kehidupan yang mereka hadapi. Persoalan itu mulai dari upah minimum, pembatasan jam kerja, lembur, istirahat dan libur, cuti, tunjangan, perlindungan, jaminan sosial, pensiun, asuransi, dan lain-lain. Semua itu mustahil bisa terwujud tanpa campur tangan pemerintah,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER