MONITOR – Meliana, perempuan asal Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara mungkin tak pernah membayangkan harus berurusan dengan hukum hingga divonis kurungan 18 bulan penjara akibat protes dengan suara kumandang azan di kawasan tempat tinggalnya.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Meliana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dipotong masa tahanan. Perbuatan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 huruf A,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi dua hakim anggota, Erintuah Damanik, dan Saryana, dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa (21/8).
Vonis yang diterima Meliana mengundang polemik di masyarakat. Pro dan kontra terkait keputusan tersebut juga ramai dibahas netzen di media sosial. Salah seorang netizen Retna Karunia melalui kaun twitternya @karuniyaw bahkan sampai meminta mantan ketua mahkamah konstitusi (MK), Mahfud MD membisikan ke presiden Jokowi melakukan intervensi terhadap vonis tersebut.
“Prof @mohmahfudmd mohon bisikin Pak @jokowi supaya lakukan intervensi hukum terhadap vonis Ibu Meliana seperti Bapak bisikin Beliau soal santri madura yang malah dijadikan tersangka saat membela diri dari tindak pembegalan,” tulisnya.
Prof @mohmahfudmd mohon bisikin Pak @jokowi supaya lakukan intervensi hukum terhadap vonis Ibu Meliana seperti Bapak bisikin Beliau soal santri madura yang malah dijadikan tersangka saat membela diri dari tindak pembegalan.
— retna karunia (@karuniyaw) August 23, 2018
Permintaan Retna rupanya tak terlepas dari pernyataan Mahfud MD di acara ILC TV One yang memuji ketegasan Jokowi saat membantu melepaskan seorang santri asal madura yang jadi tersangka di bekasi karena membela diri dari kejahatan begal.
Menjawab permintaan tersebut, Mahfud MD menanggapinya dengan pernyataan bahwa vonis yang sudah dijatuhkan ke Meliana tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk presiden.
“Vonis utk Ibu Meliana skrng sdh masuk ranah pengadilan (yudikatif), tak bs diintervensi oleh Presiden (eksekutif). Beda dgn kss begal thd santri dari Madura di Bekasi, waktu itu msh dijadikan tersangka. Utk Ibu Meliana, skrng bs diperjuangkan di yudikatif dgn banding dan kasasi,” jaw Mahfud MD melalui akun twitter @mohmahfudmd.
Vonis utk Ibu Meliana skrng sdh masuk ranah pengadilan (yudikatif), tak bs diintervensi oleh Presiden (eksekutif). Beda dgn kss begal thd santri dari Madura di Bekasi, waktu itu msh dijadikan tersangka. Utk Ibu Meliana, skrng bs diperjuangkan di yudikatif dgn banding dan kasasi. https://t.co/SlBG2nUdym
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) August 23, 2018