MONITOR, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan dan mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Majelis hakim berketetapan bahwa SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan. Artinya, gugatan yang dilayangkan HTI ditolak.
Dengan ditolaknya gugatan HTI terhadap pemerintah ini, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi menghimbau semua pihak untuk menghormati putusan majelis hakim tersebut. Sebab dikatakannya, hakim memiliki kewenangan dan hak prerogatif untuk menilai dan memutus perkara.
“Kami (MUI) mengimbau kepada pihak HTI untuk bisa menerima putusan hakim tersebut dengan lapang dada,” ujarnya dalam keterangan yang diterima MONITOR, Selasa (8/5).
Lebih jauh dikatakan Zainut, apabila pihak HTI masih merasa tidak puas, maka ia mempersilahkan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
“Jika HTI tidak puas dengan keputusan tersebut, HTI dapat menempuh jalur hukum melalui banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada,” imbuhnya.