MONITOR, Jakarta – Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan strategi pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses dan mutu pendidikan secara nasional. Menyambut kebijakan ini, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti pun turut memberikan apresiasi.
“Sistem zonasi, menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), merupakan bentuk penyesuaian kebijakan dari sistem rayonisasi. Karena, rayonisasi lebih memperhatikan pada capaian siswa di bidang akademik, sementara sistem zonasi lebih menekankan pada jarak/radius antara rumah siswa dengan sekolah,” ujar Retno dalam keterangannya kepada MONITOR, Rabu (11/7).
Dalam hal tersebut, Retno menyatakan KPAI mengapresiasi kebijakan Mendikbud RI terkait system zonasi, karena Permendikbud 14 Tahun 2018 tentang PPDB dianggap memiliki keberpihakan pada kelompok miskin yang kerap memiliki keterbatasan. Lalu, Kemendikbud dianggap memiliki niat baik mengembalikan Ujian Nasional sebagai pemetaan, bukan seleksi masuk ke jenjang yang lebih tinggi.
Selanjutnya, sistem zonasi ini dianggap bisa menjadi momentum pemerintah daerah untuk memperhatikan pemenuhan standar nasional pendidikan sekolah di wilayahnya. Lebih utama, anggaran pendidikan tidak melulu untuk sekolah yang dianggap favorit, karena kebijakan ini menghilangkan dikotomi sekolah favorit.
Namun sayangnya, kata Retno, dalam prakteknya Permendikbud No. 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, justru banyak menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat.
Sejauh ini, Retno menegaskan KPAI telah menerima beberapa pengaduan dari masyarakat di daerah mengenai kasus PPDB. “Maka, KPAI menganalisis bahwa ketentuan radius terdekat tempat tinggal dari sekolah dan ketimpangan jumlah sekolah di suatu zonasi mengakibatkan banyak anak kehilangan hak nya untuk dapat bersekolah di sekolah negeri,” kata Retno.
Ditambahkan Retno, harus adanya ketentuan kewajiban sekolah menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam satu wilayah daerah/provinsi, paling sedikit 20 % dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Ini dibuktikan dengan SKTM, telah menimbulkan gejolak dari pemegang kartu-kartu lain seperti KIS, KIP dan KKS.