Sabtu, 20 April, 2024

Disentil KASN, Anies Akhirnya Kembalikan Posisi Satu Pejabat DKI

MONITOR, Jakarta – Konflik antara Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya dimenangkan KASN. Ya, Anies akhirnya mau mengikuti rekomendasi KASN untuk mengembalikan posisi jabatan pejabat yang dirotasi ke posisi semula.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah membenarkan ada satu pejabat yang dirotasi oleh gubernur ternyata setelah di-cek pangkatnya belum memenuhi syarat.

“Jadi kami telah menjawab surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang mempersoalkan rotasi jabatan di tubuh Pemprov DKI,” ungkap Saefullah kepada MONITOR.

Dalam menjawab surat dari KASN tersebut, kata Saefullah, disertai dengan bukti jika Pemprov DKI melaksanakan rekomendasi KASN dengan mengembalikan posisi jabatan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) yang dijabat Faisal Safrudin. Faisal dikembalikan ke posisi semula yakni Wakil Kepala BPRD.

- Advertisement -

“Setelah diteliti ternyata Faisal belum cukup pangkat untuk menjabat posisi Kepala BPRD pangkatnya masih 4A,”terangnya.

Kendati dikembalikan ke posisi awal sebagai Wakil Kepala BPRD, kata Saefullah, Faisal merangkap Plt di BPRD.

“Selain Faisal tak ada lagi. Dan perlu di catat sebenarnya proses perombakan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN. Bukan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Artinya, perombakan tidak selalu harus karena ada sanksi,”terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam melakukan rotasi anak buahnya di lingkungan Pemprov DKI ternyata menuai masalah. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan, kalau rotasi jabatan yang dilakukan Anies dinilai melanggar aturan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER