Jumat, 29 Maret, 2024

KASN sentil Anies Baswedan terkait Rotasi Jabatan

MONITOR, Jakarta – Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam melakukan rotasi anak buahnya di lingkungan Pemprov DKI ternyata menuai masalah. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan, kalau rotasi jabatan yang dilakukan Anies dinilai melanggar aturan.

“Oleh karenanya, kami memberikan rekomendasi yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pak Anies,” ungkap Ketua Komisioner (KASN), Sofian Effendi dalam keterangan tertulisnya yang diterima MONITOR, Sabtu (28/7/2018).

Menurut Sofian, ada 4 poin rekomendasi yang diberikan KASN terkait rotasi jabatan itu diantaranya :

1. Gubernur DKI Jakarta segera mengembalikan para Pejabat Pimpinan Tinggi yang diberhentikan melalui surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 tersebut kepada jabatan semula

- Advertisement -

2. Dalam hal terdapat bukti-bukti baru yang memperkuat adanya pelanggaran yang dilakukan para pejabat yang diberhentikan tersebut, diharapkan dalam waktu tidak lebih 30 (tiga puiuh) hari kerja, bukti-bukti baru itu dapat disampaikan kepada KASN.

3. Penilaian kinerja atas seorang pejabat dilakukan setelah satu tahun dalam suatu jabatan dan diberikan kesempatan selama enam bulan kepada pejabat yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerja.

4. Evaluasi penilaian hasil kinerja harus dibuat secara Iengkap tertulis dalam bentuk Berita Acara Penilaian.

Sofian mengancam, jika rekomendasi tidak dilaksankan, maka sesuai ketentuan pasal 33 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyebutkan; Berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, sebagaimana dimaksud pasal 32 ayat (3), KASN d0merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (gubernur, red) dan Pejabat yang Beewenang yang melanggar prinsip Sistem Merit an ketentuan perundang-undangan”.

“Apabila Gubernur DKI Jakarta tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN, maka berpotensi melanggar pasal 78 juncto pasal 61, 67 dan 76 UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah,” tegasnya.

Sofian pun berdalih, bahwa rekomendasi semacam ini telah banyak diberikan KASN atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh para kepala daerah lainnya di indonesia.

Tak hanya itu dalam keterangan tertulisnya, Sofian menyebut kalau pencopotan itu didasari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 tertanggal 8 Juni 2018, dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 tertanggal 5 Juli 2018.

Di antara yang dicopot terdapat 16 PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yang dipensiunkan dan digantikan oleh pejabat baru.

Sesuai dengan tugas yang dimandatkan oleh UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, atas laporan yang masuk, KASN melakukan pemeriksaan terhadap berapa pejabat yang di non-jobkan, mengadakan pertemuan dengan Gubernur DKI, memanggi Sekertaris Daerah DKI, dan meminta hasil penilaian dari Plt. Kepala BKD DKI untuk mendapatkan data yang Iengkap dan seimbang tentang kasus pemberhentian pejabat teras Provinsi DKI yang mencakup sejumlah walikota dan bupati, pimpinan rumah sakit daerah, dan kepala SKPD di Iingkungan Provinsi DKI.

Rekomendasi dikeluarkan setelah semua data itu dianalisis.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER