Jumat, 26 April, 2024

Kontroversi Pose Satu Jari Luhut dan Sri Mulyani di Pertemuan IMF-WB

MONITOR, Jakarta – Sesi pengambilan gambar saat pertemuan IMF-WB di Bali ketika Luhut bersama Sri Mulyani foto bersama Bos IMF Christine Lagarde, Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di atas panggung berbuntut panjang.

Pasalnya, saat Christine Lagarde dan Jim Yong Kim berpose dua jari, Luhut tampak bergaya satu jari. Dia mengajak Christine dan Jim Yong Kim yang sebelumnya berpose dua jari, berganti menjadi satu jari. Lagarde kemudian sempat mengganti pose menjadi satu jari. Saat itu Sri Mulyani sambil tertawa menjelaskan soal pose nomor urut di Pilpres 2019 itu. Sri Mulyani mengatakan ‘two for Prabowo and one for Jokowi’.

Terkait hal itu, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Siregar menegaskan, pejabat negara tidak semestinya menguntungkan salah satu pasangan calon di acara kenegaraan. Dia menilai, Sri Mulyani dan Luhut berpotensi melanggar aturan kampanye dalam acara pertemuan IMF-WB di Bali.

Ia sendiri telah melihat video tindakan Sri Mulyani dan Luhut yang enggan difoto dengan pose mengacungkan dua jari yang melambangkan perdamaian. Alih-alih tak mengacungkan jari, Luhut justru mengajak Managing Director IMF Christine Lagarde, Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, mengacungkan satu jari.

- Advertisement -

“Ya itu masih harus dilihat secara utuh, secara konteksnya,” kata dia saat dihubungi, Kamis 18 Oktober 2018. Menurutnya, ada dugaan pelanggaran Pasal 282 dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 282 sendiri disebutkan, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Sementara Pasal 283 berbunyi, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengaratur kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Larangan ini meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Namun, Fritz mengatakan, hal itu masih sekadar dugaan. Karena itu, ia akan menunggu laporan yang akan masuk kepada Bawaslu. “Itu masih dugaan, masih berpotensi. Kita belum terima (laporan),” kata dia.

Sementara itu, Waketum Partai Gerindra Fadli Zon menilai aksi tersebut sebagai kampanye terselubung. “Ya saya kira jelas itu, saya nonton video itu kan kelihatan refleks Lagarde maupun Kim itu untuk dua jari, dan saya kira nggak ada maksud untuk kampanye, tapi malah diingatkan bahwa dua itu Prabowo, satu itu Jokowi. Justru akhirnya itu menimbulkan satu kesan bahwa itu kampanye,” ujar Fadli.

Menurutnya, seharusnya dalam forum-forum seperti itu, apalagi yang dibiayai oleh APBN, tidak perlu ada kampanye-kampanye terselubung macam itu. “Saya kira wajar saja kalau dilaporkan ke Bawaslu,” ucap Fadli.

Berkilah dan Angap Bercanda

Di sisi lain, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Abdul Kadir Karding mengatakan, Luhut sudah menjelaskan perihal tindakan tersebut. Menurut dia, Jenderal TNI (Purn) itu hanya sekadar bercanda.

“Sebenarnya yang dimaksud itu satu itu, Indonesia nomor satu dalam penyelenggaraan IMF. Kegiatan yang kemudian perfect lah kira-kira gitu,” kata dia. Menurut Karding, Luhut dan Sri Mulyani melakukan pose foto itu secara spontan. “Kalaupun penjelasan yang kami dengar dan lihat bahwa itu sifatnya dan niatnya guyon atau spontan,” ujarnya.

“Oleh karena itu saya berpandangan bahwa spontanitas-spontanitas dari pejabat dan lain-lain harus dilihat bagian yang tidak dibangun atas niat. Karena hukum itu harus ada niatnya, mens rea-nya jadi mungkin perlu dipersuasi aja diberitahu, yang nggak boleh itu begini-begini. Sebagai pejabat nggak boleh begini, ini nggak boleh itu ya,” sambungnya.

Sementara itu, Luhut menjelaskan arti pose satu jari tersebut. “Oh, itu kan saya bilang Indonesia nomor satu. Kan dia yang bilang, jadi saya bilang begini (angka satu). Dia bilang victory, different, terus dia jadi (angka satu), ha-ha-ha…. Jadi kita ketawa lepas. Kalau beneran juga nggak apa-apa,” kata Luhut.

Sri Mulyani yang ikut jadi sorotan melalui Kementrian Keuangan, juga menepis pose tersebut adalah bagian dari kampanye. “Kami rasa tindakan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan tidak memenuhi kriteria atau definisi dari kampanye pemilu menurut UU Pemilu,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti.

Buntut dari pose tersebut, seorang warga bernama Dahlan Pido melaporkan Luhut dan Sri Mulyani ke Bawaslu. Dia melampirkan pemberitaan media sebagai bukti. Ia menuding Luhut dan Sri Mulyani melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang.

“Undang-Undang Pemilu Nomor 1 Tahun 2017 itu ada pelanggarannya. Pasal 282 dan 283 sanksinya ada di Pasal 547. Isinya, pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, itu poinnya. Sanksinya Pasal 547, 3 tahun penjara pidana dan denda Rp 36 juta,” ungkap Dahlan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakata Pusat, Kamis 18 Oktober 2018.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER