Jumat, 26 April, 2024

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sumsel Minim Dilakukan

MONITOR, Palembang – Penemuan pelanggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sejumlah daerah usai Pilkada yang digelar pada 27 Juni 2018 lalu membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU). Kasus ini pun tak luput dari pantauan Ketua Bawaslu provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) A Junaidi.

Namun di wilayah Sumatera Selatan, Junaidi memastikan minim peluang dilakukannya pemungutan suara ulang Pilkada 2018. Sebab ia mengatakan, PSU bisa dilakukan jika telah mendapatkan rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat, di hari pelaksanaan pilkada.

“Jadi kalau untuk PSU itu, per TPS dan atas rekomendasi Panwas hari itu secara berjenjang (Panwas TPS, Panwascam dan Panwaslu). Tapi nyatanya pada hari pencoblosan tidak ada yang laporan untuk dilaksanakan PSU,” ujar Junaidi, sebagaimana diwartakan Tribun.

Selain itu, Junaidi menjelaskan ada beberapa faktor yang memungkinkan digelarnya kembali PSU. Diantaranya apabila ada kesalahan teknis di lapangan, seperti surat suara rusak, jumlahnya kurang atau salah.

- Advertisement -

“Bisa juga karena nyoblos dua kali atau surat kurang maupun kotak sudah terbuka terlebih dahulu. Maka bisa direkomendasikan Panwascam hari itu. Tapi Kalau lewat seperti ini, tidak ada catatan atau masalah saat pencoblosan, jadi tidak asa dasar untuk dilaksanakan PSU, karena masanya sudah lewat,” jelasnya.

Meski di Sumatera Selatan perhelatan Pilkada berjalan cukup lancar, namun ia sedikit menyayangkan rendahnya angka partisipasi kalangan masyarakat terkait Pilkada. Terlepas dari kondisi tersebut, Junaidi tetap mengapresiasi pelaksanaan pilkada di Sumsel.

“Kita sayangkan angka partisipasi pemilih yang rendah, kenapa ini? ini tanggung jawab semua pihak termasuk KPU sebagai penyelenggara ada apa ini,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER