Jumat, 26 April, 2024

Calon Legislatif yang Tersangkut Korupsi Dinilai Pengaruhi Putaran Pemilu

MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan meski jumlah calon peserta legislatif yang terduga korupsi tidak sampai dari 1 persen dari jumlah keseluruhan calon peserta pemilu. Namun tetap saja jumlah yang sedikit itu akan mencoreng dan dapat mempengaruhi dalam putaran pemilu.

“Ya ga banyak. Masih banyak orang baik. Sama seperti didiskusikan banyak orang di pilkada. Kalau anda mau ukur, berapa persen, tidak sampe 1 persen. Ada 571 paslon. Ada 1140 orang. Yang ditetapkan tersangka 8. Artinya berapa persen? Sebenarnya kecil, di bawah 1 persen. Tapikan bisa mempengaruhi begitu banyak orang,” kata Arief di Kompleks Parlemen pada saat RDP dengan Komisi III, Senayan, Jakarta, Senin (2/4).

Menurutnya, dalam pembahasan rapat dengar pendapat dengan komisi III nanti akan juga dibahas terkait tidak adanya aturan yang mengatur terkait calon yang terduga korupsi untuk dicoret namanya dalam putaran pemilu.

“Kan UU mengatur gimana mencoret, gimana cara mengganti. Yang diatur juga dalam PKPU memang kalau tersangka tak bisa dicoret. Kalau memang mau direvisi kami sudah mendiskusikan. Kalau memang tujuannya mendapat yang baik, bahkan tidak cukup diganti. Kalau perlu didiskualifikasi. Selesai. Jadi itu memberi pelajaran efektif bagi banyak pihak. Tapi kita kan harus melihat faktanya. UU dan pkpu nya tidak atau belum mengatur seperti itu,” paparnya.

- Advertisement -

Untuk itu, dalam memperjuangkan hal tersebut agar direvisi dalam undang-undang KPU, maka dari itu Arief menilai pihaknya akan melakukan pembahasan terlebih dahulu baru memikirkan way out apabila tidak terpenuhi.

“Ya nanti kita lihat pembahasan dulu gimana. Baru kita mikir way outnya,” tukasnya.

Selain itu, Arief juga menegaskan terkait adanya peserta caleg yang disodorkan oleh parpol harus berintegritas dan hal itu harus terjamin, menurutnya agar tidak mempengaruhi pada putaran pemilu yang berjalan nantinya.

“Kepercayaan orang terhadap penyelenggara pemilu, terhadap proses pemilu. Hal-hal yang memiliki dampak besar ini menjadi salah satu pertimbangan kpu untuk mencegah supaya dampak luas tak terjadi lagi di masa mendatang. Kan banyak usulan. Pertama kondisi existing, calon sudah ada dan dia tersangka. Berdasarkan regulasi dia tetep calon. Lalu diusulkan dia boleh diganti. Kalau boleh diganti, dalam sutuasi sekarang masih cukup waktu panjang. Tapi gimana kalau tersangka mendekati pemungutan suara,” tandasnya.

“Jangan-jangan nanti sudah diajukan kalau ini kok ga cocok, ga naik angkanya, tiba-tiba didesain untuk tersangka lalu diskualifikasi dan macam-macam,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER