Selasa, 19 Maret, 2024

Empat Catatan KPAI Soroti Kasus Kekerasan di SMK Batam

MONITOR, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan langsung ke Tanjung Pinang dan Batam pada 16-18 September 2018 terkait kasus dugaan kekerasan di salah satu SMK di Batam yang dilakukan oleh Pembina sekolah, oknum ED yang kebetulan anggota kepolisian Polresta Barelang, Batam.

Dalam pengawasan itu, KPAI menemukan fakta bahwa oknum polisi tersebut diduga melakukan tindakan berupa pemukulan, memborgol korban, dan mengurung anak korban selama lebih dari 48 jam.

Dalam upaya menangani kasus ini, KPAI bersurat pada Gubernur Kepulauan Riau (KEPRI) untuk memfasilitasi rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“KPAI juga bersurat kepada Ketua Kompolnas dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk turut menghadiri rapat koordinasi di kantor Gubenur Kepri,” ujar Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti, Kamis (20/9).

- Advertisement -

Dalam rapat koordinasi itu, KPAI menurunkan tim yang terdiri atas Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan didampingi seorang asisten. Sedangkan pihak Kemendikbud di wakili oleh Direktur SMK, Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi dan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemdikbud berserta staf. Adapun Kompolnas di wakili oleh Komisioner Poengky Indarti berserta staf.

Rapat koordinasi yang dipimpin oleh wakil Gubenur KEPRI menghasilkan beberapa catatan, sebagai berikut:

Pertama, Dinas Pendidikan Provinsi KEPRI menjelaskan bahwa Kadisdik dan jajarannya sudah turun mengecek langsung kondisi sekolah pada Rabu, 12 September 2018 dan sudah melakukan supervisi. Kadisdik Prov. KEPRI meminta sekolah melakukan perubahan dan perbaikan sarana prasarana pendidikan, memberikan perintah untuk sekolah membongkar ruangan yang dihebohkan yaitu ruang konsultasi yang mirip sel.

Kadisdik juga memberikan peringatan keras untuk sekolah dilarang menggunakan kekerasan dan pola pendidikan semi militer dalam mendidik dan mendisiplinkan peserta didik. Dinas pendidikan juga meminta nama sekolah diganti dari SPN menjadi SMK sesuai aturan pemerintah. Sementara proses pembelajaran terhadap siswa di sekolah dipastikan tetap berjalan kondusif.

Kedua, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan dukungan terhadap penyelesaian kasus ini dan mengapresiasi KPAI yang sudah mengundang pihak Kompolnas dalam rapat koordinasi kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan seorang anggota kepolisian.

“Sebagai pengawas eksternal kepolisian maka Kompolnas memerlukan hadir dalam rapat koordinasi ini agar lebih mengetahui duduk persoalannya,” ujar Retno.

Retno menyatakan, Kompolnas menyampaikan rencana untuk bertemu Wakapolda KEPRI pada Selasa (18/9) untuk memastikan proses penanganan oknum ED yang merupakan anggota kepolisian terkait pelanggaran etika dan pelanggaran hokum yang dilakukan ED terhadap ananda RS, seperti menangkap tanpa surat penangkapan, memborgol anak, menganiaya dan menahan anak selama lebih dari 24 jam.

“ED diduga kuat telah mencemarkan nama institusi kepolisian karena telah bertindak sewenang-wenang dan tidak professional,” terang Retno.

Ketiga, Catharina (Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi) menyatakan keterkejutannya atas kasus kekerasan yang menimpa ananda RS. Sebagai Jaksa yang dikaryakan di Kemdikbud, Catharina mengecam pemborgolan oknum ED terhadap ananda RS, karena dalam UU SPPA sangat jelas diatur bahwa anak pelaku tidak boleh di borgol—apalagi RS bukanlah pelaku pidana”.

Selain itu, mengeluarkan peserta didik dari sekolah juga bukan tindakan yang bijak. Ctaharina juga menyoroti sekolah yang berada di Ruko (Rumah Toko) karena sekolah semestinya memiliki lahan sebagaimana ditentukan dalam Standar Nasional Pendidikan terkait standar sarana dan prasarana sekolah.

Keempat, Ketua KPPAD KEPRI, Faizal menyampaikan terkait banyaknya siswa di wilayah Kepulauan Riau yang dikeluarkan oleh pihak sekolah karena pelanggaran sekolah, apalagi masih banyak sekolah yang menggunakan sistem point dalam menentukan sanksi bagi para siswanya, namun jarang sekolah yang memberikan reward bagi prestasi dan kebaikan anak-anak.

“Ananda RS adalah salah satu siswa yang dikeluarkan dari SMK tersebut karena alasan indisipliner. Mengeluarkan peserta didik dengan alasan indisipliner seharusnya dibenahi karena melanggar pemenuhan hak-hak anak di bidang pendidikan,” tegas Retno.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER