Jumat, 26 April, 2024

DPR tantang Pemerintah berani Tutup Lion Air

MONITOR, Jakarta – Buruknya kualitas pelayanan maskapai Lion Air membuat sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Kementerian Perhubungan untuk menutup maskapai tersebut.

Selain masalah pelayanan, sejumlah peristiwa kecelakaan yang terjadi pada pesawat Lion Air hingga menimbulkan korban jiwa diangap sebagai cerminan buruknya faktor keamanan dan keselamatan yang diabaikan oleh maskapai berlogo singa tersebut.

Anggota DPR dari Komisi Perhubungan, Bambang Haryo, menegaskan penutupan bisa dilakukan karena tidak adanya itikad baik dari perusahaan untuk memperbaiki kualitas pelayanan selama ini.

Menurutnya, itikad buruk tersebut dilihat dari pernyataan pemilik PT Lion Mentari Airlines atau maskapai Lion Air yang sempat menyatakan di media bahwa maskapai miliknya merupakan yang terburuk. Bambang menilai, pihak maskapai perlu mengklarifikasi mengenai hal ini.

- Advertisement -

“Kalau ada airlines seperti ini, menurut saya lebih baik tutup saja. Karena tidak memiliki komitmen yang baik dan ini bisa mengakibatkan citra buruk terhadap penerbangan Indonesia di mata dunia internasional,” kata Bambang di Ruang Rapat Komisi V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, 22 November 2018.

Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, bahwa selama ini telah beredar pula pernyataan bahwa pesawat tersebut sebelumnya telah mengalami masalah teknis pada indikator digital. Terutama sehari sebelum pesawat dengan nomor lambung PK-LQP dengan nomor penerbangan JT610 itu digunakan untuk penerbangan dari Jakarta menuju Pangkalpinang.

Karena itu, Bambang mempertanyakan mengapa dengan kondisi demikian pihak Lion Air masih memperbolehkan pesawat tersebut digunakan untuk terbang. “Kami tidak tahu kenapa Lion Air dengan keadaan seperti itu masih dipaksa terbang? Dan kejadian ini sudah keberapa kali? Kalau angkutan bus sudah dicabut izinnya,” kata Bambang.

Senada dengan Bambang, Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rendy Affandy Lamadjido, mempertanyakan sikap tegas pemerintah mengenai sanksi yang diberikan kepada Lion Air. Menurutnya, selama ini sudah banyak keluhan dari para pelanggan terhadap Lion Air mulai dari keterlambatan hingga kecelakaan kecil yang terjadi.

“Saya catat ada hampir 20 kali kejadian menurut pengamatan saya, tapi tidak ada hal yang diambil dengan tindakan tegas dari pasal 53 (Udang-Undang Penerbangan). Saya berharap banyak pemerintah untuk melakukan langkah konkret,” ujarnya.

Menurut Rendy, langkah tegas pemerintah untuk memberikan sanksi terhadap Lion Air sebenarnya sudah termaktub dalam dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam Pasal 53 undang-undang penerbangan disebutkan bahwa setiap orang yang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara dan membahayakan keselamatan penumpang atau barang bisa dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sertifikat atau pencabutan sertifikat.

DPR hari ini mengelar rapat kerja dengan pemerintah. Rapat ini dilakukan untuk membahas peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT610 dengan nomor lambung PK-LQP tujuan Jakarta-Pangkalpinang pada Senin, 29 Oktober 2018.

Adapun dalam rapat tersebut hadir di antaranya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala Basarnas, Kepala KNKT Soerjanto Tjahjono dan Marsekal Madya M Syaugi. Selain itu, hadir dalam rapat kerja ini adalah Kepala BMKG Dwikorita Karnawati dan juga Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER