Jumat, 26 April, 2024

Gugatan Ditolak, PKS Sarankan HTI Ajukan Banding

MONITOR, Jakarta – Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan, setiap proses hukum termasuk produk hasil pengadilan tentu harus dihormati semua pihak.

Itu dikatakannya, terkait putusan pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI atas Menteri Hukum dan HAM, terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pembubaran HTI juga tetap berlaku dan ormas itu tetap dibubarkan.

“Keputusan pengadilan harus dihormati,” kata Mardani, di Jakarta, Senin (7/5).

Mardani pun menegaskan, HTI sebagai pihak penggugat masih memiliki upaya hukum banding ke pengadilan tinggi TUN terhadap putusan pada tingkat pertama tersebut.

- Advertisement -

“Dan HTI punya hak untuk banding, dan PKS tentunya fokus dipenegakkan hukum yang transparan (dalam perkara itu, red),” paparnya.

“PKS menyerahkan pada HTI tapi untuk menjaga kebebasan berkumpul dan berserikat, dan sebaiknya HTI melakukan upaya banding,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim menyebut proses penerbitan SK Menkumham terkait pembubaran HTI sudah sesuai prosedur. Surat keputusan itu juga tidak bertentangan dengan hal-hal yang ditudingkan dalam gugatan HTI.

“Menolak permohonan penundaan surat keputusan yang diajukan penggugat, dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Tri Cahya Indra Permana, di Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/5).

“Dalam pokok perkara satu menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp 455 ribu,” kata dia.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER