Jumat, 26 April, 2024

KPAI Awasi Proses Hukum dan Restitusi Anak Korban TPPO Bali

MONITOR, Jakarta – Peristiwa yang diduga kuat merupakan Tindak pidana perdagangan orang yang menyasar 5 anak di bawah umur di Bali pada awal Januari 2019 memasuki babak baru. Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan, hampir 2 bulan mereka berada di RPSW Kemensos Pasar rebo Jakarta untuk rehabilitasi.

Kini, kata Ai Maryati, mereka sudah dipulangkan ke masing-masing rumah dan berada dalam penanganan Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kota dan kabupaten Bekasi untuk terus menjalankan pemulihan dan rehabilitasi.

“Selanjutnya, yang akan mereka hadapi adalah proses hukum persidangan di Bali.
KPAI melakukan pengawasan pada proses penegakan hukum jelang persidangan untuk memastikan implementasi UU TPPO dan UU PA dalam kasus ini,” ujar Ai Maryati pagi ini, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/3).

Diketahui, KPAI menggelar rapat koordinasi dengan SKPD terkait pada hari Kamis, 20 Maret 2019 bersama K/L terkait kasus tersebut sekaligus merespon tingginya angka trafficking dan eksploitasi pada anak dengan tujuan Bali di tahun 2018 dan awal 2019 ini. Pertemuan difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak provinsi Bali beserta Gugus Tugas TPPO, terdiri dari Kemensos, Kemenaker, Kemenkes, Kejaksaan Tinggi, Polda Bali, dan KPAD Bali.

- Advertisement -

Adapun hasil pertemuan tersebut diantaranya. Pertama KPAI dan KPAD Provinsi Bali memperkuat sinergi antar Kementrian/Lembaga untuk memantau proses hukum anak korban TPPO di Bali agar memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

“KPAI berharap dengan kasus ini, proses hukum akan memberikan efek jera pada para pelaku agar anak-anak tidak lagi dieksploitasi secara ekonomi dan seksual. Saat ini Polda Bali sudah menyempurnakan berkas dan kembali dimasukkan ke Kejaksaan Tinggi menunggu persidangan,” kata Ai Maryati.

Kedua, pada aspek pemulihan dan rehabilitasi Kemensos provinsi Bali dan KPPPA prov Bali menyatakan pentingnya layanan rehabsos untuk anak korban TPPO agar memiliki basis pelayanan yang khusus dan spesifik dengan tujuan memulihkan dan mengembalikan anak korban untuk memiliki mental dan tekad tidak kembali lagi pada dunia prostitusi.

“Hal itu sulit dicapai dan menjadi salah satu kegagalan dalam rehabsos anak korban selama ini, sehingga tetap rentan kembali pada sindikat prostitusi,” terangnya.

Ketiga, KPAI menyerukan momentum implementasi UU TPPO yang salah satunya pemenuhan hak restitusi patut direalisasikan dalam kasus ini. Kejaksaan beserta kepolisian diharapkan menjamin hal itu dalam kerangka keadilan bagi korban. Penderitaan yang dialami korban tidak sebanding dengan apa yang dilakukan oleh pelaku, sehingga membutuhkan komitmen dan persamaan persepsi dengan aparat penegak hukum untuk materi persidangan nanti.

Keempat, peristiwa TPPO dengan tujuan eksploitasi seksual komersial pada anak melalui prostitusi bukan kali pertama untuk tujuan ke Bali, sebelumnya KPAI juga menggagalkan anak-anak yang akan dipekerjakan menjadi terapis pijat plus ke Bali yang sebelumnya harus melayani pria hidung belang di Bandung.

“Untuk itu daerah asal pengiriman yakni dari Jawa Barat menjadi perhatian untuk dilakukan langkah-langkah advokatif kepada pemerintah daerah Jawa barat,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER