Jumat, 26 April, 2024

Anak Buahnya Tersandung Korupsi RSUD, Sandi Tak Mau Ada Kompromi

MONITOR, Jakarta – Nama Pemprov DKI kembali tercoreng. Lagi-lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng Jakarta Barat. 

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Tidak ada kompromi untuk para koruptor. Semuanya harus menjalani  dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Kami ingin pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel," kata Sandiaga di kawasan Gatot Subroto, Jumat (9/3).

Dari informasi yang diperoleh MONITOR, PNS yang ditetapkan menjadi tersangka adalah dua orang PNS DKI yang bertugas di RSUD Cengkareng sebagai pengawas rumah sakit. Mereka adalah Dwiyani Mahastuti dan Anita Apulia. Dalam kasus ini, keduanya membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

- Advertisement -

Selain menetapkan dua orang tersangka dari pihak rumah sakit RSUD, pihak Kejari pun menetapkan satu orang tersangka dari pihak swasta yakni Direktur PT Hutama Sejahtera Radofa, Fajar Salomo Hutapea, sebagai pemenang tender alkes. 

"Saat ini kasus sudah masuk ke penyidikan. Ada tiga orang tersangka, tidak ditahan," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakbar Teguh Ananto kepada wartawan di kantornya, Rabu (7/3).

Menurut Teguh, ketiga tersangka diduga terlibat kasus korupsi pengadaan 13 item alat kesehatan pada anggaran tahun 2014. Nilai kontrak pengadaan alat ini sebesar Rp 10,8 miliar.

"Untuk nilai pagu sebesar Rp 15 miliar. HPS sebesar Rp 12,6 miliar dan nilai kontrak Rp 10,8 miliar. Untuk kerugian masih dihitung BPKP Provinsi DKI Jakarta," kata Teguh.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER