MONITOR, Jakarta – Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan jika majelis hakim konstitusi akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis, 27 Juni 2019 mendatang.
Menurut dia, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pemusyawaratan hakim yang digelar siang tadi.
“Ya ini keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) siang tadi, bahwa MK akan menyelenggarakan sidang pengucapan putusan pada kamis 27 Juni mulai jam 12.30 WIB,” kata Fajar kepada wartawan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Sementara itu, terkait alasan dipilihnya tanggal 27 Juni sebagai sidang pengucapan putusan sengketa, Fajar mengatakan bahwa hal itu murni atas pertimbangan internal majelis hakim.
“Soal kenapa kemudian dipilih tanggal 27, ya itu murni pertimbangan internal majelis hakim yang memastikan bahwa putusannya siap untuk dibacakan ditanggal tersebut. Kalau sudah siap tentu, kenapa harus menunggu tanggal 28 kan begitu,” papar dia.
“Artinya, tidak ada hal-hal lain yang di luar pertimbangan MK, yang jadi pertimbangan untuk membacakan putusan di tanggal 27. Semata-mata karena aspek kesiapan majelis hakim saja,” tegas ya.
Diakui dia, saat ini majelis hakim masih melaksanakan RPH karena memang masih ada yang perlu dibahas.
“Jadi kami pastikan bahwa RPH akan terus berlangsung sampai dengan rabu, sampai menjelang putusan itu diucapkan. Bahkan termasuk dengan finalisasi putusan yang akan dibacakan,”pungkas dia.