Jumat, 29 Maret, 2024

Jokowi dan Konsepsi Politik Jawa

Oleh: Imron Wasi*

Dalam beberapa hari ke belakang, tepatnya sebelum masuknya genap satu tahun pemerintahan Jokowi-KH. Ma’ruf Amin pada 20 Oktober 2020 yang lalu, telah terjadi aksi demonstrasi di pelbagai wilayah di Indonesia. Aksi demonstrasi yang terjadi itu di latar belakangi oleh berbagai faktor, salah satunya yang koheren terhadap peraturan perundang-undangan yang dianggap mengalami kejanggalan dalam proses politik formulasi public policy.Karena, sedari awal proses formulasi kebijakan publik ini tidak melibatkan komponen-komponen dan stakeholders tertentu yang dianggap dapat merepresentasikan dari civil society maupun kelompok tertentu.

Dalam bahasa lain, ada trigger yang menggerakan aksi demonstrasi tersebut. Salah satu di antaranya, sebagaimana yang telah disebut di muka adalah ketidakpuasan khalayak publik terhadap proses formulasi kebijakan publik yang tidak mengutamakan kepentingan rakyat. Secara umum, para demonstran melakukan aksi tersebut secara simultan, terutama sejak 2019 silam. Bahkan, para demonstran menggunakan peraga-peraga tertentu untuk menarik perhatian sejumlah pihak, terutama satire-satire yang ditunjukkan terhadap DPR dan Pemerintah.

Sudah satu tahun berlalu pemerintahan Jokowi-KH. Ma’ruf Amin berjalan ‘mulus’, terutama yang berkenaan dengan sejumlah produk politik yang telah berhasil di-goal-kan. Hal ini sangat rasional apabila kita meniliknya dari pelbagai sudut pandang, termasuk dari sisi gemuknya koalisi pemerintahan Jokowi-KH. Ma’ruf Amin. Sebab, dalam praktik politik elektoral di Indonesia, terlihat secara eksplisit bahwa sama-sama ‘the winner takes all’.

- Advertisement -

Hal ini diafirmasi sejak terpilihnya pasangan Jokowi-KH. Ma’ruf Amin yang mengakomodasi pelbagai kepentingan; mulai dari diakomodasinya orang-orang yang selama ini telah berjasa memenangkan pasangan ini maupun karpet merah yang juga dibuka secara lebar untuk mengajak dan menerima para oposan yang selama ini menjaga ajeg kenalarannya.

Akan tetapi, semenjak dukungan mengkristal kepada pemerintahan Jokowi-KH. Ma’ruf Amin begitu kentara gemuknya koalisi, baik secara dukungan mayoritas di parlemen maupun di luar itu. Dan secara faktual, telah mengikiskan, terlebih mengisolasi sejumlah kewenangan check and balances yang selama ini terlihat sangat stagnan diaktualisasikan oleh parlemen. Semestinya, parlemen sebagai lembaga perwakilan menjadi mitra kritis pemerintah (watchdog) dalam menciptakan pembangunan yang sustainable. Namun, hal ini begitu minim dilakukan.

Dengan demikian, seperti yang telah diulas di muka, ‘gemuk’nya koalisi pemerintahan Jokowi-KH. Ma’ruf Amin ini juga tampak belum cukup untuk mendukung sejumlah kebijakan strategis yang dapat memuluskan regulasi maupun hal ikhwal lainnya. Sebagaimana yang terlihat secara kasat mata oleh khalayak publik, ada sebagian oposan yang juga diajak untuk terlibat aktif dalam internal pemerintahan.

Selain itu, bentuknya tentu sangat beragam pula, salah satunya, dalam bahasa awam, penulis menyebutnya sebagai suatu akomodasi yang berbentuk ‘penghargaan’. Terlepas dari prestasi maupun kontribusinya bagi negara-bangsa (nation-state) selama ini.

Jokowi, Penghargaan, dan Duo F

Sebagai eks Wali Kota Solo, Jokowi, dianggap sebagai representasi dari wong cilik yang diharapkan oleh sebagian besar rakyat Indonesia dapat memafhumi sejumlah kepentingan rakyat yang bersifat fundamental. Dalam hal ini, problem-problem sosial yang bersifat transenden.

Selama ini, pemerintahan Jokowi, baik pada periode pertama maupun kedua bersama KH. Ma’ruf Amin telah mengeluarkan sejumlah kebijakan strategis untuk mengatasi pelbagai persoalan-persoalan fundamental tersebut. Akan tetapi, dalam praktiknya, belum begitu berjalan secara optimal.

Seharusnya, pemerintah secara pro-aktif melibatkan pelbagai elemen. Salah satunya, misalnya, menjadikan masyarakat sebagai subjek dalam pembangunan. Alhasil, hal ini akan menciptakan dan menumbuhkan kembali sikap kegotongroyongan, yang bahkan sedari awal diafirmasi dengan jargon nawacita yang selama ini kerap didengungkan, tapi menghilang secara perlahan. Terlebih juga menanamkan dan menumbuhkan nilai-nilai Pancasila.

Beberapa bulan ke belakang, tepat pada bulan kemerdekaan Indonesia, Agustus 2020. Presiden Jokowi memberikan tanda kehormatan kepada para 50 orang lebih, termasuk dua di antaranya yaitu Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Dalam kesempatan ini, penulis mencoba berhusnudzon bahwa pemberian tanda jasa ini telah melalui pelbagai tahapan, tentunya ada sejumlah instrumen penting yang sudah dilalui, salah satunya, mempertimbangkan kontribusinya selama ini bagi Indonesia yang telah diverifikasi oleh para pakar di bidangnya.

Terlepas dari 50 orang lebih, Fadli Zon dan Fahri Hamzah yang paling dominan menarik perhatian pulbik. Bagaimana tidak. Selama ini, mereka dikenal sebagai oposan pemerintahan Jokowi. Kedua penghargaan yang telah disematkan kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah ini yang paling bising menjadi perbicangan hangat masyarakat Indonesia. Bahkan, bermunculan sejumlah kritikan.

Pasalnya, setelah Prabowo Subianto masuk ke dalam komposisi kabinet Jokowi-KH.Ma’ruf Amin, Fadli Zon juga masih tetap pada sikapnya, yaitu menjaga nalar kritisnya terhadap pemerintahan Jokowi. Dan menjelang genap satu tahunnya pemerintahan Jokowi-KH. Ma’ruf Amin, diberikanlah penghargaan.

Menilik regulasi yang terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, yang mana pada klausul peraturan perundang-undangan tersebut diilustrasikan makna dari sejumlah unsur penghargaan.

Dalam hal ini, yang dimaksud dengan tanda kehormatan, sebagaimana yang terdapat pada regulasi tersebut, disebutkan bahwa tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Kemudian, di sisi yang lain, makna dari tanda jasa dapat dimaknai sebagai penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.

Dalam kaitan tersebut, apabila kita mencermati klausul yang ada dalam regulasi di atas, dapat kita temukan benang merahnya, yaitu apabila orang-orang hendak mendapatkan penghargaan, sebagaimana dimaksud pada pasal dan ayat tersebut tentunya harus sudah membuktikan keberhasilannya dalam kesetiaannya terhadap bangsa-negara, dan berjasa, serta berprestasi dalam aspek atau bidang tertentu.

Pada dasarnya, secara ekspresif dalam regulasi tersebut sudah dimuat pelbagai hal yang esensial, misalnya, ada (i) Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan’; (ii) Tata Cara Pengajuan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dan lain sebagainya. Dalam regulasi tersebut juga dikemukakan, bahwa Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan terdiri dari 7 (tujuh) orang anggota, di antaranya: akademisi sebanyak 2 (dua) orang, militer dan/atau berlatar belakang militer sebanyak 2 (dua) orang, dan tokoh masyarakat yang pernah mendapatkan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebanyak 3 (tiga) orang.

Tanda Kehormatan, masih menurut regulasi di atas, meliputi tiga komponen. Pertama, Bintang. Kedua, Satyalancana. Dan yang ketiga, Samkaryanugraha. Di dalam regulasi tersebut secara eksplisit telah dinyatakan sejumlah instrumen yang begitu subtansial dalam menilai kelayakan seseorang untuk mendapatkan penghargaan.

Konsep Politik Jawa

Seperti yang telah dibahas di atas, dalam perspektif politik Jawa kita mengenal perlunya menjaga stabilitas wilayah agar tetap terkendali. Selain itu, banyak pula konsepsi dalam politik Jawa. Seperti yang akan diuraikan pada pembahasan ini. Ketika saya melihat informasi yang terjadi di platform media massa kemarin sore, melihat sebuah informasi yang membahas mengenai akan diberikan penghargan Bintang Mahaputera oleh pemerintah kepada eks Panglima TNI Jenderal (Purnawirawan) Gatot Nurmantyo. Hal ini juga tampak akan menjadi bahan diskursus publik. Dan, hal ini menjadi suatu preseden sewaktu Fadli Zon dan Fahri Hamzah menerima suatu penghargan.

Dalam hal ini, sebagai warga negara Indonesia, sesungguhnya kita harus bisa membedakan dua unsur; baik yang telah terjadi seperti yang telah dibahas di atas, maupun pada sub-pembahasan ini. Pertama, kita harus membedakan posisi masa lalu dan masa kini. Dulu, baik Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Gatot Nurmantyo memiliki jabatan yang sangat strategis di negeri ini, misalnya, menjadi politisi di parlemen dan eks Panglima TNI.

Akan tetapi, semenjak tidak memegang kendali jabatan strategis tersebut, tampak secara kasat mata kerap melakukan kritik-kritik terhadap pemerintahan Jokowi. Bahkan, eks Panglima TNI ini juga menjadi inisiator dan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Dan, sempat menghebohkan pentas politik nasional dengan kritik-kritikannya.

Terlepas dari penghargaan yang telah diterima dan akan diterima, tentu banyak spekulasi yang secara sistemik muncul di ruang publik kita, misalnya, penghargaan yang diberikan kepada orang-orang tertentu lebih dominan ketika suara-suara kritik bermunculan, termasuk dari para tokoh yang dianggap memiliki pengaruh dahsyat. Padahal, dalam regulasi yang telah disebutkan di muka, menjelaskan pelbagai instrumen asas, di antaranya: kebangsaan, kemanusiaan, kerakyatan, keadilan, keteladanan, kehati-hatian, keobjektifan, keterbukaan, kesetaraan, dan timbal balik.

Dalam perspektif politik Jawa kita dapat menganalisanya. Kemudian, kekuasaan masyarakat Jawa dalam pandangan Pramoedya (dalam Anandito Reza Bangsawan, 2017) ada 4 (empat) hal. Pertama, proses perjuangan politik. kedua, bermodalkan senjata, dan prajurit yang setia. Ketiga, penguasaan sumber daya alam, dan keempat melobi penguasa/bangsawan.

Dalam perspektif di atas, secara siklus dalam sistem politik dalam sudut pandang Jawa tidak akan jauh dari pola yang telah disebut di atas. Karena, untuk memperoleh kekuasaan memang memerlukan alat-alat tertentu agar segala keinginannya dapat terwujud. Misalnya, apabila ada suatu kelompok yang ofensif terhadap kelompok lainnya dengan melakukan represi, diskriminasi, dan segala tindakan kekerasan lainnya untuk merebut kekuasaan tentu menggunakan sejumlah strategi dan taktik, termasuk perkakas yang akan digunakannya.

Tanpa itu, gerakan yang akan dibangun itu hanyalah sebuah ilusi. Oleh karena itu, dalam konsepsi ini disebutkan perlu adanya proses perjuangan, memiliki modal senjata dan prajurit, menguasai sumber daya alam sebagai manifestasi dari kekuatan sosio-ekonomi.

Untuk memafhumi politik Jawa, kita bisa membacanya dari pelbagai aspek, dalam hal ini, penulis hanya akan membicarkan satu di antara sekian konsep tersebut. Dalam konsep politik Jawa, seperti yang telah dibicarakan di atas, bahwa dalam politik perlu menjaga stabilitas. Dalam hal ini, stabilitas kekuasaan. Mengikuti Bangsawan (2017), untuk menjaga stabilitas kekuasaan tersebut dengan dua mekanisme.

Pertama, memberikan jabatan dan kedudukan strategis untuk pihak yang melakukan oposisi dan menentang penguasa, dengan mengangkat seseorang yang berpengaruh di dalam kelompok oposisi dan penentang penguasa. Kedua, melakukan tindakan intimidasi, diskriminasi, dan represif terhadap kelompok oposisi dan penentang penguasa.

Dengan demikian, kembali ke awal, akomodasi yang bisa diberikan tentu bersifat pluralistik. Salah satunya, bisa dengan memberikan jabatan dan kedudukan strategis dan perlakuan diskriminatif, dan lain-lain. kemudian, apakah pada mekanisme pertama di atas bisa diasosiakan dengan mekanisme pemberian penghargaan oleh pemerintah terhadap para oposan? Kita bisa melihat dari dua sudut pandang.

Pertama, hal ini memang bisa bersifat politis. Karena, kita melihat dari gerakan-gerakan yang dibangun selama ini, terutama kritikan yang kerap ditunjukkan ke pemerintah. Kedua, kritik yang dilontarkan benar-benar secara ijtihad sebagai kepedulian terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia. Sebab, munculnya kekuatan politik baru, biasanya diawali dengan munculnya sikap diskriminasi dan ketidakadilan yang biasanya akan berujung pada konflik kekuasaan.

Penulis adalah Peneliti di Banten Institute for Governance Studies (BIGS)

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER