Rabu, 24 April, 2024

Hanura Minta KPK Turun Tangan Atasi Polemik Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi

MONITOR, Jakarta – Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau hasil reklamasi terus disoal para wakil rakyat Jakarta. Para politisi Kebon Sirih ini sebagian besar “teriak” kalau penerbitan IMB untuk ratusan bangunan di Pulau Reklamasi menyalahi prosedur.

Bahkan Fraksi Hanura di DPRD DKI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk menelusuri soal penerbitan IMB di pulau reklamsi.

“Untuk menghidari adanya dugaan korupsi dalam peneribitan IMB di pulau reklamasi ini saya kira gak ada salahnya KPK turut tangan,” ujar anggota Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta Muhammad Guntur.

Dikatakan Guntur, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan beberapa temuan yang diduga menyalahi prosedur. Nantinya, ia akan menyerahkan bukti-bukti itu ke KPK agar segera diselidiki.

- Advertisement -

Guntur menyebut, terbitnya IMB itu jelas menyalahi aturan karena Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Zonasi Wilayah Piaesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) masih di dalam tahap pembahasan antara legislatif dan ekskutif.

“Yang pasti penerbitan IMB oleh eksekutif adalah langkah yang salah karena perda zona pesisir belum selesai dibahas,” katanya.

Ia menilai gurita korupsi proyek reklamasi telah aktif kembali. Dirinya menduga tak hanya melibatkan jajaran eksekutif saja, melainkan juga menyasar ke beberapa anggota DPRD DKI.

“Berharap masyarakat maupun untuk bekerjasama memantau dan meminta Pemprov DKI mencabut kembali IMB yang telah dikluarkan. Karena ini akan berdampak sangat buruk terhadap kinerja Pemprov DKI,” ujar dia.

Senada dengan Guntur, Ketua Komisi C DPRD DKI, Santoso, mengatakan kalau dirinya tak percaya kalau Anies bisa berani mengeluarkan IMB di Pulau Reklamasi.

Oleh karenanya, Ketua DPD Partai Demokrat Jakarta ini memerintahkan Fraksi Demokrat untuk menelusuri kasus ini.

“Saya sebagai Ketua DPD Demokrat Jakarta meminta Fraksi Demokrat di DPRD DKI untuk menelusuri penerbitan IMB,” tegasnya.

Menurut Santoso, penelusuran tersebut penting dilakukan, karena untuk memastikan apakah penerbitan IMB tersebut menyalahi prosedur dan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Apakah IMB menyalahi prosedur aturan per-UU-an atau memang IMB untuk memberikan kepastian hukum terhadap pembangunan yang udah berjalan. Ini kita minta ke Fraksi Demokrat,” katanya.

Di lain sisi, Ketua Komisi C DPRD DKI itu berharap raperda soal pulau reklamasi segera dibahas. Dia menjelaskan hingga kini raperda itu belum dibahas karena tertangkapnya salah satu anggota DPRD DKI terkait masalah reklamasi.

“Maka semuanya di-hold. Sampai saat ini belum ada (pembahasan). Mengenai zona pesisir itu belum ada pengaturannya. Dan di kemudian hari harapannya juga jangan sampai terjadi peraturan belum ada tapi pembangunan udah berjalan harapan saya ini bisa dilakukan Gubernur DKI Jakarta,” jelasnya.

Sebelumnya PDIP menyebut kalau penjelasan Anies Baswedan terkait penerbitan IMB di Pulau reklamasi hanya sebagai pembenaran Anies kepada pendukungnya.

“Saya rasa itu hanya pembenaran sepihak, Hanya alat pembenarnya Pak Anies saja. Untuk memberikan penjelasan kepada konstituennya Pak Anies terkait dengan sikapnya Pak Anies,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono kepada MONITOR.

Menurut Gembong Gembong, pihaknya masih meyakini kalau penerbitan IMB di Pulau reklamasi tersebut masih menyalahi aturan.

Gembong beralasan, sebab belum ada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang menjadi dasar hukumnya.

“Aneh-anaeh saja tata ruang kita belum direvisi, Pak Anies sudah menerbitkan IMB. Ini kan jelas menyalahi aturan yang ada. Prosedur hukumnya tidak dilalui dengan baik oleh Pak Anies. Artinya alas hukumnya Pak Anies menerbitkan IMB itu tidak ada,” tegas Gembong.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER