Jumat, 19 April, 2024

BPN Berharap LPSK Sudi Lindungi Saksi dan Hakim MK

MONITOR, Jakarta – Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga akan menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta restu keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini diungkapkan Wasekjen DPP Gerindra Andre Rosiade.

Menurut Andre, keterlibatan LPSK sangat diperlukan untuk menjamin rasa aman bagi saksi dan ahli yang dihadirkan pasangan capres dan cawapres 02 untuk kepentingan pembuktian pada persidangan sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Setidaknya, kata dia, hingga saat ini sudah ada lebih kurang 30 saksi yang bersedia membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019.

“Mereka yang berasal dari sejumlah daerah di tanah air ini meminta jaminan keselamatan sebelum, saat, dan sesudah datang ke (MK) Jakarta untuk bersaksi,” ujar Andre Rosiade, dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/6).

- Advertisement -

Permohonan tersebut, dikatakan Andre, demi keselamatan saat memberikan keterangan nanti, saksi yang dihadirkan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK.

“Misalnya bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi,” jelas Juru Bicara Prabowo-Sandi ini.

Tak hanya bagi saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan, Andre menambahkan, tim hukum Prabowo-Sandi juga mendorong agar LPSK turut melindungi dan menjamin keamanan seluruh hakim MK agar terlepas dari bentuk intervensi dan ancaman dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER