Masa Tahanan Eggi Sudjana Diperpanjang, Polisi Belum Gubris Permohonan Penangguhan

MONITOR, Jakarta – Aparat kepolisian memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan kader Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana selama 40 hari ke depan. Bahkan tak hanya itu, penyidik Polda Metro Jaya belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim penasehat hukum Eggi Sudjana.

“Belum ada penangguhan penahanan untuk Eggi Sudjana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan Sabtu (8/6).

Argo pun mengatakan, perpanjangan masa penahanan kepada Eggi dilakukan karena proses pemberkasan kasus belum rampung.

“Kalau nggak diperpanjang nanti bebas demi hukum,” tandas dia.

- Advertisement -

Penyidik, kata Argo, juga sudah memeriksa 17 saksi atas kasus yang melibatkan Eggi tersebut. Dengan begitu ada beberapa evaluasi dalam pemberkasan kasus itu.

“Penyidik sudah memeriksa 17 saksi. Tentunya nanti tinggal evaluasi apa ada kurang atau tidak. Kalau sudah lengkap ya kita berkas,” jelas Argo.

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka setelah melontarkan pernyataan tentang people power yang dianggap makar. Kemudian dia dilaporkan oleh seseorang bernama Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.

Secara paralel, pernyataan Eggi itu juga dilaporkan oleh Relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) Supriyanto ke Bareskrim Polri pada Jumat 19 April. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Saat ini Eggi Sudjana dan penasihat hukumnya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER