MONITOR, Jakarta – Indikasi ketidaknetralan aparat kepolisian dalam Pemilu 17 April 2019 mendatang terus mengemuka ke publik. Aparat yang sesungguhnya tidak boleh terlibat dalam politik justru diduga ikut memberi andil dalam memenangkan pasangan capres cawapres tertentu.
Terbaru, pengakuan mengejutkan datang dari eks Kapolsek Pasirwangi yang dipindahkan ke Polda Jawa Barat pada konferensi pers di kantor Lokataru di Jakarta pada Minggu (31/3), karena dianggap tidak mendukung paslon nomor urut 01 sebagaimana yang dikehendaki Kapolres Garut.
Sebelumnya Haris Azhar, selaku Koordinator Lokataru saat konferensi mengungkapkan bahwa ada informasi jika kepala desa-kepala desa pernah dikumpulkan di kantor Polsek untuk mendukung pasangan calon nomor urut 01.
Wakil Direktur Madrasah Anti Korupsi (MAK), Gufroni mengatakan dua hal tersebut menjadi suatu fakta bahwa ketidaknetralan kepolisian dalam Pemilu 2019 bukanlah isapan jempol.
Menurut Gufroni, sudah terlalu banyak informasi bahwa indikasi ketidaknetralan itu sulit untuk dibantah meski petinggi Polri berulang-ulang menyatakan bahwa Polisi netral.
“Misal adanya informasi bahwa anggota polisi baik di tingkat Polres dan Polsek melakukan pendataan atau survey ke masyarakat langsung untuk mengetahui warga yang didatangi itu mendukung pasangan capres, apakah ke 01 atau 02 dengan terlebih dulu menjelaskan keberhasilan pemerintah Jokowi dalam pembangunan, penegakan hukum dan seterusnya. Hal itu diduga sebagai upaya untuk mempengaruhi masyarakat untuk kembali memilih Jokowi untuk kembali menjadi presiden,” kata Gufroni melalui keterangan tertulis kepada MONITOR, Senin (1/4/2019).
Atas dasar hak tersebut, MAK lanjut Gufroni
meragukan netralitas kepolisian dalam Pemilu 2019. Kepolisian yang semestinya menjadi wasit melalui keterlibatannya dalam Sentra Gakkumdu justru ikut berkompetisi.
“Oleh karena itu kami menyampaikan pernyataan sikap kepada Kapolri untuk secara legowo turun dari jabatannya karena diduga telah menyeret kepolisian terlalu dalam dengan ikut melakukan penggalangan untuk kemenangan paslon tertentu,” tegasnya.
MAK tambah Gufroni meminta kepada seluruh anggota Polri se-Indonesia untuk tetap menjalankan tugas utamanya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dan tetap menjaga netralitas lembaga kepolisian.
“Kepada anggota Polri bila ada instruksi atau perintah dari atasannya untuk menggalang dukungan terhadap paslon tertentu agar menolaknya meski dengan resiko hilang jabatan atau dipecat dari pada bertentangan dengan hati nurani,” katanya.
Guforni menilai keberadaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sudah tidak lagi sejalan dengan semangat penegakan hukum Pemilu yang independen dan berintegritas.
“Oleh karena itu Sentra Gakkumdu harus dibubarkan. Sehingga penegakan hukum Pemilu cukup ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu,” pungkasnya.