MONITOR, Denpasar – Penyakit anjing gila (Rabies) masih menjadi salah satu masalah serius di bidang kesehatan masyarakat dan kesehatan hewan, mengingat penyakit ini dapat menular dari hewan ke manusia (zoonosis), menimbulkan keresahan masyarakat dan dapat mengakibatkan kematian apabila tidak ditangani dengan tepat. Indonesia sendiri masih memiliki wilayah yang tertular rabies.
Menurut I Ketut Diarmita, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian, Indonesia memiliki 8 Provinsi bebas rabies, yaitu Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Papua dan Papua Barat. Pada awal tahun 2019 ini, Provinsi Nusa Tenggara Barat, tepatnya Pulau Sumbawa yang sebelumnya merupakan wilyah bebas rabies telah dilaporkan tertular rabies karena adanya lalu lintas hewan tertular ke dalam wilayah pulau tersebut.
“Adanya penambahan wilayah tertular tersebut tentu saja menjadi tantangan dalam mencapai target bebas rabies di Indonesia pada tahun 2030. Untuk itu Kementerian Pertanian melalui Ditjen PKH beserta pemerintah daerah telah melaksanakan berbagai upaya pengendalian antara lain surveilans, vaksinasi, pengendalian populasi, pengawasan lalulintas, penambahan dan pelatihan sumber daya manusia serta kerjasama lintas sektor dengan Kementerian terkait, khususnya dalam pelaksanaan Tata Laksana Kasus Gigitan secara Terpadu (TAKGIT)” Jelas I Ketut Diarmita.
Lebih lanjut Dirjen PKH menjelaskan bahwa sebagai upaya memaksimalkan kegiatan pengendalian rabies, perlu dilakukan kajian dan identifikasi faktor utama yang menyebabkan penyebaran penyakit, tindakan yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi dan mengurangi risiko penyebaran penyakit, serta mengkomunikasikan hal-hal teknis agar tindakan pencegahan, pengendalian dan penanggulangan bisa berhasil.
Peduli dengan hal tersebut, Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) bersama Kementerian Pertanian, dengan dukungan dari Departemen Pertanian dan Sumber Daya Air Australia mengadakan Rabies Risk Assessment Workshop di Denpasar Bali pada pada Tanggal 6 – 8 Maret 2019 yang diikuti oleh peserta negara kepulauan di Asia Tenggara, Timor Leste dan Papua New Guinea. Peserta dari Indonesia diwakili dari Ditjen PKH dan perwakilan dari wilayah tertular yaitu Provinsi Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Dalam kegiatan ini dilakukan kaji ulang tentang status penyakit rabies di suatu wilayah, menguraikan tentang pergerakan anjing, identifikasi jalur risiko yang berpengaruh terhadap penyebaran dan sirkulasi virus yang mengakibatkan rabies pada anjing untuk mendapatkan rekomendasi tindakan pencegahan dan penanggulangan penyakit yang dibutuhkan.
Ronello Abila dari Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) meminta agar kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi negara negara di Asia Tenggara dan negara tetangga untuk mempertahankan wilayahnya yang masih bebas, serta memberikan masukkan strategi pengendalian untuk negara yang sudah tertular.
Sementara itu, Michael Ward dari Sydney University yang merupakan salah satu fasilitator menyampaikan bahwa risk assessment yang didiskusikan dalam kegiatan ini merupakan metode yang cukup praktis dan berbasis ilmiah. Diharapkan agar digunakan sebagai alat untuk mempermudah penilaian risiko penyebaran antar negara dan wilayah, serta memberikan masukkan untuk strategi pengendalian.
“Saya berpesan agar pengetahuan yang telah didapatkan dapat digunakan untuk mengendalikan dan membebaskan daerah tertular rabies secara bertahap, mencegah penyebaran penyakit rabies di Indonesia dan agar wilayah-wilayah bebas rabies dapat terus dipertahankan.” pungkas I Ketut Diarmita.