MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan bahwa kebijakan untuk memperbolehkan kendaraan roda dua atau motor melintas di ruas jalan Tol bukan hal baru.
Lantaran, kebijakan tersebut sudah diterapkan disejumlah jalan Tol di daerah-daerah, seperti di jalan tol Mandura Bali dan Suramadu yang menyediakan jalur khusus untuk motor sejak lima tahun lalu.
“Jadi, bagi yang masih nyinyir kepada rakyat yang baru mampu memiliki kendaraan roda dua atau motor sebagai moda transportasinya harus tahu, bahwa sudah ada aturannya bahwa motor boleh melintas jalan tol,” kata Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Monitor.co.id, di Jakarta, Rabu (30/1).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Bamsoet ini menilai wacana pemerintah mengenai jalur khusus bagi kendaraan roda dua di ruas jalan tol merupakan salah satu contoh yang baik atas keberpihakan negara dan azas keadilan terhadap rakyat yang secara ekonomi belum mampu memiliki mobil sebagai moda transportasinya.
Sementara terkait dengan aturan yang ada, Bamsoet menjelaskan, setidaknya sudah ada sejumlah regulasi yang memperbolehkan kendaraan roda dua untuk dapat melintas di jalan tol. Dalam penggunaan jalan tol itu sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 38 PP 15/2005.
Tidak hanya itu, dalam peraturan itu khususnya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009, diatur bahwa motor sebenarnya boleh melintasi jalan tol, tapi ada syaratnya.
“Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 merevisi PP 15/2005 dengan ditambahkan satu ayat pada Pasal 38 soal ketentuan motor lewat jalan tol,” terangnya.
“Adapun tambahan satu ayat tersebut menjelaskan peraturan soal bolehnya motor melintas jalan tol. Sebelumnya pada PP 15/2005 hanya ditulis ayat 1 yang menyebutkan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” ucap Bamsoet.
Kendati demikian, sambung politikus Golkar tersebut, pemerintah harus tetap memenuhi terlebih dahulu syarat yang telah ditetapkan, yakni dengan membuat jalur pembatas bagi kendaraan roda dua dengan kendaraan roda empat atau yang lain di ruas jalan tol tersebut.
“Yang pasti, kalau wacana motor melintas jalan tol disahkan, harus ada tambahan infrastruktur berupa pemisah jalan antara kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih,” pungkas Bamsoet.
Untuk diketahui, pemerintah tengah mengkaji usulan sepeda motor bisa melintas di jalan tol. Usulan motor masuk tol dikeluarkan karena pemerintah menilai para pengguna kendaraan roda dua memiliki hak yang sama dengan pengendara mobil untuk mengakses jalan bebas hambatan.
“Kita ada wacana itu untuk memberikan fasilitas pada pengendara motor. PP (Peraturan Pemerintah) nya secara regulasi sudah oke,” jelas Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.