MONITOR, Bogor – Karena belum selesai dalam hal perizinan operasional dan tidak ada rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, enam rumah sakit di Kabupaten Bogor, per 1 Januari 2019 sudah tidak melayani pasien yang menggunakan fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Keenam rumah sakit tersebut antara lain RS Citama, RS Bina Husada, RSIA Annisa, RS Dr. Sismadi, RSIA Permata Pertiwi dan RS Asysyifaa.
Humas BPJS Cibinong, Wahyu Bhiantoro mengatakan, keenam rumah sakit tersebut dilakukan pembatalan kerjasama dengan BPJS berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan No. 99 tahun 2015 tentang Perubahan Permenkes No 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Menurut Wahyu, adapun rumah sakit yang belum selesai dalam hal izin operasionalnya adalah RS Citama, sedangkan lima rumah sakit lainnya, RS Bina Husada, RSIA Annisa, RS Dr. Sismadi, RSIA Permata Pertiwi dan RS Asysyifaa karena tidak ada rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
“Penghentian ini sifatnya sementara, kalau memang ijin operasional dan rekomendasi telah keluar kita bisa proses untuk kerjasama kembali,” kata Wahyu.
Terkait hutang BPJS ke beberapa rumah sakit, Wahyu mengatakan, hal itu tidak akan mempengaruhi pembayaran terhadap keenam rumah sakit yang dihentikan proses kerjasamanya tersebut. “Tetap kita bayarkan sampai dengan bulan pelayanan terakhir sebelum tidak kerjasama lagi,” kata Wahyu.
Diketahui, berdasarkan informasi pembayaran klaim Rumah Sakit tingkat layanan rawat inap dan rawat jalan hingga Sabtu 1 Desember 2018 melalui situs resmi https://bpjs-kesehatan.go.id total hutang BPJS terhadap keenam rumah sakit tersebut sebesar Rp 23.212.506.800 atau Rp 23 miliar.
“Kalau soal keterlambatan pembayaran (hutang) yang berhak menjawab kantor pusat, yang jelas keterlambatan ini sebenarnya bukan isu baru. Rumah sakit juga sudah paham dengan kondisi yang terjadi,” kata Wahyu terkait beban hutang BPJS Kesehatan.