Minggu, 24 November, 2024

Sebelum Maret 2019, Puluhan Ribu Guru Honorer K-II Akan Diangkat

MONITOR, Jakarta – Guru Tenaga Kerja Honorer K-II (THK-II) akan segera diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kabarnya, pengangkatan ini akan dilakukan sebelum Maret 2019. Keputusan ini disepakati antara Komisi X DPR RI dan pemerintah.

Selain itu, Komisi X DPR RI dan pemerintah sepakat untuk para kandidat yang tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), akan mengikuti seleksi PPPK yang akan dilaksanakan melalui proses seleksi khusus, dengan tetap dilakukan secara ketat.

“Seleksinya akan dilaksanakan melalui proses seleksi khusus, dengan tetap dilakukan pengawasan secara ketat,” ungkap Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto di kompleks parlemen Senayan, Rabu (12/12) kemarin.

Djoko menambahkan, skema seleksi PPPK untuk THK-II yang memenuhi kualifikasi S1 dan berusia di atas 35 tahun sejumlah 69.533 orang dan 74.794 orang yang belum memenuhi kualifikasi S1 dapat mengikuti seleksi PPPK berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 paling lama Maret 2019,” ungkapnya legislator F-Demokrat itu.

- Advertisement -

Selanjutnya, Djoko mengatakan Komisi X DPR RI dan pemerintah sepakat untuk Guru THK-II yang belum memenuhi persyaratan diberikan kesepakatan untuk menjadi PPPK dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.

“Rapat kerja ini digelar untuk mencari solusi atas permasalahan guru honorer. DPR mau pemerintah memberikan kepastian terhadap nasib guru yang tengah lama mengabdikan dirinya untuk bangsa,” pungkas legislator dapil Jawa Tengah itu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER