MONITOR, Bogor – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk menunjang sektor kegiatan investasi dan ekspor, saat ini pihaknya sedang memfinalkan berbagai macam kebijakan di sektor perpajakan yang sekarang ini sedang dalam proses.
“Yang sedang akan dikeluarkan, yang pertama rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang kami akan segera luncurkan di dalam rangka menunjang kegiatan ekonomi dan investasi, pertama adalah untuk fasilitas pajak tidak langsung untuk bidang Hulu Migas dan pengalihan Participating Interest dan Uplift. Itu sedang kita selesaikan bersama-sama dengan Kementerian ESDM,” kata Sri Mulyani.
Selain itu, pemerintah juga menambah jumlah kegiatan ekspor jasa yang bisa mendapatkan fasilitas dari sisi perpajakan insentif dalam bentuk PPN tarif 0%, yaitu 7 (tujuh) jenis jasa baru yang sekarang mendapatkan untuk PPN tarif 0%, yaitu yang selama ini hanya jasa makro.
“Sekarang ini kita masukkan jasa teknologi dan informasi, jasa untuk penelitian dan pengembangan, jasa hukum, jasa akuntansi pembukuan (jasa audit), jasa perdagangan, jasa interkoneksi, jasa sewa alat angkut dan jasa pengurusan alat transportasi (freight forward),” terangnya.
Ia menambahkan, saat ini sedang dilakukan finalisasi untuk PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya sehingga negara dapat memiliki fasilitas yang sama dengan negara-negara ASEAN yang lain.
Sementara dalam rangka untuk devisa hasil ekspor yang sudah disampaikan oleh Menko Perekonomian dan Gubernur Bank Indonesia, Kementerian Keuangan juga menyelesaikan polcy agar mereka yang akan meletakkan depositonya di dalam negeri dari hasil ekspor terutama yang berasal dari sumber daya alam; apabila mereka tinggal 1 bulan, mendapatkan PPh depositonya menjadi hanya 10% dari yang tadinya di atas 15%; untuk yang 3 bulan, PPh final depositonya adalah 7,5%; untuk yang tinggal devisanya dalam waktu lebih dari 6 bulan akan 0%.
“Apabila mereka mengkonversikan ke rupiah akan diberikan insentif lebih besar, yaitu apabila devisa hasil ekspor yang diletakkan dalam deposito rupiah (dalam waktu 1 bulan), maka PPh-nya menjadi hanya 7,5%; apabila 3 bulan dalam bentuk rupiah, makanya PPh-nya hanya 5%; dan apabila 6 bulan ke atas, (PPh) mereka 0%,” sambung Sri Mulyani.