MONITOR, Jakarta – Aktivis perempuan dan Direktur Mar’ah Foundation, Ulfah Mawardi, menyayangkan vonis majelis hakim terhadap Baiq Nuril, korban pelecehan eks Kepala Sekolah 71 Mataram, yang kini menjadi terpidana kasus UU ITE. Ulfah mengatakan, Nuril sesungguhnya tidak bersalah sebab dirinya adalah korban dari tindakan pelecehan.
“Bu Baiq Nuril tidak bersalah, beliau korban malah mengalami beban ganda dengan ditersangkakan. Sudah korban pelecehan, tersangka lagi. Ini suatu realitas hidup yang tidak adil,” ujarnya kepada MONITOR, Sabtu (17/11).
Mantan Sekjen PP Nasyiatul Aisyiyah ini mengatakan, sebaiknya pihak penegak hukum yakni majelis hakim mengevaluasi keputusannya dan membebaskan Nuril. Selain itu, ia mendesak ada upaya pembersihan nama baik bagi Nuril dan pelaku yang dihukum sesuai perbuatannya.
“Sesuai sila ke 2 Pancasila kita berbunyi kemanusiaan yang adil dan beradab, menghukum korban adalah perbuatan tidak manusiawi, tidak adil dan tidak beradab,” tegas Ulfah.
Lebih lanjut, ia berharap agar seluruh lapisan masyarakat tetap memberikan dukungan moril kepada Nuril dan keluarganya serta terus bergerak menuntut keadilan bagi Nuril.
“Saya berharap elemen masyarakat saling mensupport dan bergerak untuk memberi keadilan dalam upaya pembebasan Bu Nuril dari berbagai tuntutan. Adil itu sejak dalam pikiran apalagi perbuatan,” imbuh politikus muda dari PDI Perjuangan ini.