Kamis, 25 April, 2024

Komisi III Setujui Permohonan Amnesti Baiq Nuril

MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa dari hasil pleno yang dilakukan telah menyetujui permohonan amnesti yang diajukan terdakwa kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE)  Baiq Nuril.

“Kami sampaikan bahwa komisi DPR telah melakukan pleno dan alhamdulilah kepada saudari Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi dan dihadiri 6 fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden (Joko Widodo) untuk dapat diberikan amnesti kepada Baiq Nuril,” kata Aziz usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (24/7).

Dikatakan Aziz, hasil keputusan di komisi III itu selanjutnya akan dibawa ke rapat Paripurna DPR untuk dibacakan dan disetujui oleh semua fraksi.

“Mudah-mudahan paripurna besok bisa mengagendakan dan nanti malam akan ada rapat Bamus (Badan Musyawarah) kami akan segera memasukan surat dalam Bamus di jam 19.30 dan besok mudah-mudahan bisa dibacakan di paripurna,” terang Aziz.

- Advertisement -

Sebelumnya diberitakan,  Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Nuril. Dia dianggap bersalah telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari kepala sekolah (kepsek) berinisial M pada 2012. M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang dikenal Nuril. Merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.

Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram sehingga M marah. Dia melaporkan Nuril ke polisi. M menilai tindakan Nuril membuat malu keluarganya. Akibat laporan itu, Nuril menjalani proses hukum hingga persidangan.

Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi. MA kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008.

Kasus ini menimbulkan polemik. Baiq Nuril dinilai sebagai korban pelecehan seksual dalam percakapan itu. Presiden Joko Widodo mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti.

“Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya,” tegas Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat, 5 Juli 2019.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER