MONITOR, Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menegaskan masih banyak tahapan yang harus dilalui oleh Merpati sebelum kembali menjadi angkutan penerbangan. Salah satu syaratnya ialah keuangan perusahaan tersebut harus sehat.
“Apabila masuk proses menjadi sebuah angkutan penerbangan harus dipersiapkan dengan baik,” kata dia di Kantor Kemehub, Rabu, 14 November 2018.
Kemudian, ujar Budi Karya, masih ada pembicaraan lanjut soal keputusan jenis pesawat yang akan dioperasikan dan proses perekrutan karyawan. “Kami minta organisasi di Merpati harus slim,” ucap dia.
Soal pembicaraan izin rute dan mulai pengoperasian, Budi Karya menjelaskan belum ada pembicaraan tersebut. Dia menyerahkan ke Menteri BUMN Rini Soemarno soal jenis layanan yang akan diberikan oleh Merpati.
Dalam sidang hari ini, Rabu, 14 November 2018, Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengabulkan proposal perdamaian dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Merpati Nusantara Airlines dengan kreditur di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Menyatakan sah perdamaian dilakukan antara PT Merpati Nusantara Airlines (debitur dalam PKPU tetap) dengan para krediturnya sebagaimana telah disepakati bersama,” kata majelis hakim pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 14 November 2018.
Majelis hakim juga menghukum PT Merpati Nusantara Airlines dan para kreditur untuk menaati isi perdamaian tersebut. Lebih lanjut, hakim juga menghukum debitur PKPU untuk membayar biaya kepengurusan Rp 487 juta dan menetapkan debitur untuk membayar tunggakan jasa pengurus Rp 20 miliar.
Merpati diketahui memiliki utang sebesar Rp 10,03 triliun. Pemilik tagihan terbesar berasal dari Kementerian Keuangan dan beberapa perusahaan pelat merah. Beberapa perusahaan itu, di antaranya PT Pertamina (Persero), PT Bank Mandiri (Persero), PT Telkom (Persero), PT PANN (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero), PT Bank Mandiri (Persero), dan PT PPA (Persero).