MONITOR, Jakarta – Peraturan pemerintah tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bukan merupakan solusi bagi para pekerja honorer K2, termasuk para guru. Hal itu disampaikan Anggota Komisi X DPR RI dari fraksi Gerindra Moh. Nizar Zahro, di Jakarta, Selasa (6/11).
Nizar menilai, PPPK itu merupakan konsep yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana bagi siapapun yang usianya melebihi 35 tahun boleh mengikuti tes PPPK, tidak hanya honorer K2.
“Yang dituntut oleh honorer K2 adalah menjadi PNS, bukan PPPK. Presiden Jokowi pun sudah menjanjikan mengangkat semua honorer K2 menjadi PNS,” kata Nizar.
Karena itu, sambung dia , solusi yang ditawarkan DPR untuk menyelesaikan honorer K2 adalah dengan merevisi aturan yang mengganjal di UU ASN.
“DPR memberi solusi revisi terbatas terhadap UU ASN, sehingga nantinya seluruh honorer K2 bisa diakomodir menjadi PNS,” sebut legislator asal Madura ini.
Kendati demikian, ia menyayangkan, jika pihak dari pemerintah tidak pernah ada niat untuk membahas revisi UU ASN tersebut. Buktinya, hingga sekarang belum mengajukan DIM(daftar inventarisasi masalah) ke dewan.
“Padahal jika DIM sudah ada, insyaallah revisi akan dilakukan secara cepat,” pungkasnya.