Selasa, 26 November, 2024

Puluhan Akademisi Rembuk Proyeksi Kedudukan dan Wewenang MPR

MONITOR, Jakarta – Puluhan akademisi dan pakar hukum tata negara dari berbagai perguruan tinggi se-Jabodetabek hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh MPR bekerja sama dengan Universitas Pancasila. FGD sebagai salah satu metoda kajian yang diselenggarakan di Depok, Jawa Barat, 30 Oktober 2018, itu mengambil topik bahasan ‘Proyeksi Kedudukan dan Kewenangan MPR Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia’.

Sesjen MPR Ma’ruf Cahyono mengatakan, kegiatan itu diselenggarakan dalam rangka melaksanakan tugas MPR khususnya dalam bidang pengkajian terkait sistem ketatanegaraan, konstitusi, dan pelaksanaannya.

“Tema kita hari ini sangat menarik terkait dengan penataan lembaga MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,” paparnya.

FGD kali ini, dikatakan dia, menghadirkan narasumber yang memiliki kualifikasi keilmuan di bidang ketatanegaraan serta diikuti oleh peserta yang memiliki latar belakang akademik yang mumpuni di bidangnya.

- Advertisement -

Dari sinilah Ma’ruf Cahyono berharap, pikiran-pikiran yang berkembang secara akademik, konseptual dan komprehensif bisa menjadi masukan bagi MPR dalam rangka mengambil kebijakan di bidang ketatanegaraan. Masukan dari pakar kepada MPR sangat diperlukan apalagi MPR saat ini sudah membentuk Panitia Ad Hoc (PAH) I yang membidangi pembahasan tentang haluan negara dan PAH II yang membidangi pembahasan ketetapan MPR, serta rekomendasi kajian-kajian yang dilakukan oleh MPR.

“Sehingga tema kali ini sangat relevan dengan proses dan dinamika ketatanegaraan yaang sedang aktual di MPR,” tuturnya.

Alumni Universitas Jenderal Sudirman itu mengakui FGD kali ini berlangsung sangat dinamis. Usulan dan wacana pemikiran yang berkembang sangat kaya dan cemerlang. Pikiran yang cemerlang itu dicontohkan antara lain, misalnya MPR desain MPR ke depan bisa menjadi lembaga tertinggi dan bisa memiliki kewenangan menetapkan haluan negara serta hal-hal yang sifatnya simbolik yang akan melengkapi tugas MPR yang sudah ada saat ini, sehingga akan dapat meningkatkan marwah dan wibawa Lembaga MPR.

Pikiran-pikiran seperti itu diakui Ma’ruf Cahyono sangat cemerlang sehingga kelak pada saat dibahas dalam tataran politis pertimbangan itu akan semakin kaya.

“Meski demikian diperlukan kearifan dalam mengambil pertimbangan karena ini terkait perubahan UUD,” paparnya.

“Ini penting supaya apapun kebijakan yang diambil apalagi terkait masalah tatanan negara sudah melalui pertimbangan yang komprehensif dan betul-betul matang,” lanjutnya.

Ditegaskan, dalam melakukan perubahan sistem tata negara tidak boleh lepas dari dasar negara, Pancasila, sehingga perubahan yang didesain yang menyangkut lembaga negara tidak keluar dari idealita yang ada dalam Pancasila. Misalnya dibahas Sila ke-4 Pancasila, bagaimana perwujudannya dalam sistem ketatanegaraan dan konstitusi kita, bagaimana perwujudannya dalam menjamin hak-hak konstitusi warga negara.

“Jadi ini suatu kajian yang perlu terus dilakukan secara komprehensif,” ujarnya.

Ditambahkan, bahwa topik bahasan kali ini tentu terkait dengan topik topik bahasan lainya. Ma’ruf Cahyono menyebut, karenanya sebelum dilakukan penataan kelembagaan MPR, Badan Pengkajian dan Lembaga Pengakajian melakukan telaah secara kritis, konseptual, dan komprehensif, menerima aspirasi masyarakat, dan memformulasi aspirasi itu menjadi kebijakan yang relevan dengan keinginan masyarakat.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER