Minggu, 24 November, 2024

Kemendikbud Gandeng KPAI Selesaikan Masalah Anak di Dunia Pendidikan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengapresiasi usulan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengenai penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak anak di dunia pendidikan. Hal ini diutarakan Retno Listyarti, Komisioner bidang Pendidikan usai menyambut kedatangan Mendikbud Muhadjir Effendy dan jajaran Kemendikbud di Kantor KPAI, Jakarta Pusat.

Retno menyatakan, Muhadjir merupakan menteri pertama yang datang berkunjung dan saling tukar pikiran bersama jajaran KPAI. Dalam kesempatan itu, Kemendikbud dan KPAI membahas berbagai topik, seperti sekolah aman, sekolah inklusi, Sekolah Ramah Anak (SRA), pendidikan berbasis keluarga, pendidikan anak usia dini, hingga sarapan sehat. Mendikbud dikatakan Retno, bahkan berharap kedepannya saling bersinergi dalam pengawasan dan perlindungan anak.

“Mendikbud juga menyambut positif usulan dari KPAI membangun sistem koordinasi antara KPAI dengan Kemdikbud terkait upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak-hak anak di pendidikan. Karena selama ini berjalan sendiri-sendiri padahal untuk efektivitas dan penyelesaian yang berpresfektif anak serta demi kepentingan anak, maka sinergitas KPAI-Kemdikbud sangat diperlukan,” ujar Retno, dalam keterangan yang diterima MONITOR, Jumat (6/7).

Selain pengawasan anak, KPAI juga mendukung upaya Mendikbud untuk membenahi permasalahan pendidikan, seperti kebijakan zonasi dalam Sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), yaitu untuk menghilangkan predikat sekolah Favorit dan unggulan.

- Advertisement -

“KPAI mendukung kebijakan zonasi, karena mendekatkan anak-anak dari rumah ke sekolah, juga mengurangi factor resiko ketika anak harus bersekolah jauh, dan meminimalkan tawuran pelajar karena teman sekolahnya adalah teman bermainnya. Anak-anak juga bisa jalan kaki atau naik sepeda ke sekolah, sehingga hemat energy dan juga sehat untuk tumbuh kembang anak,” ujar Retno.

Menurut Retno, kebijakan zonasi dengan system jarak rumah terdekat dengan hitungan meter, ternyata di lapangan menimbulkan cukup banyak masalah ketika jumlah sekolah negeri di tiap kecamatan dan kelurahan tidak berimbang, sehingga anak-anak yang di wilayah tempat tinggalnya tidak ada sekolah negerinya menjadi berpotensi kehilangan haknya untuk bisa bersekolah di sekolah negeri.

Selain itu, KPAI juga melihat banyak sekolah negeri yang tidak memiliki sarana prasarana memadai, sehingga sulit juga menghapus predikat sekolah Favorit dan unggulan jika pemerintah daerah maupun pemerintah pusat tidak memeratakan sarana prasarana yang sama di setiap sekolah sesuai standar sarana prasarana dalam SNP (Standar Nasional Pendidikan).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER