MONITOR, Palembang – Proses Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Pilgub Sumsel 2018) telah memasuki proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten-kota.
Khusus kota Palembang sendiri, berdasarkan hasil rapat pleno tingkat Kota yang dilakukan serentak pada tanggal 4-6 Juli di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang. Paslon nomor urut 1 Herman Deru-Mawardi Yahya (HDMY) berhasil meraih suara terbanyak dengan keunggulan sekitar 90 ribu suara.
Kemenangan tersebut jauh mengungguli pesaingnya yakni, Paslon nomor urut 4, Dodi Reza-Giri Rahmanda, Paslon nomor 3 Ishak-Yudha dan Paslon nomor 2 Aswari-Irwansyah.
Paslon nomor urut 1 HDMY, memperoleh suara sebanyak 293.980. Menyusul di posisi kedua suara terbanyak diraih oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel nomor urut 4 Dodi Reza – Giri Rahmanda dengan perolehan suara sebanyak 207.069 suara.
Adapun di posisi ketiga dengan suara terbanyak diperoleh oleh Paslon nomor urut 3, Ishak Mekki – Yudha Pratomo dengan perolehan suara sebanyak, 157.025 suara.
Diposisi terakhir diperoleh oleh Paslon Gubernur Aswari Rivai – Irwansyah dengan perolehan suara, 92.596 suara.
Dari hasil suara yang berhasil di rekap pada Pemilihan Kota Palembang, suara yang masuk terhitung sebanyak 782.992 suara, dengan rincian suara sah sebanyak 750.670 dan suara tidak sah sebanyak 32.322.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan pengumuman penghitungan suara di tingkat kota pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel 2018 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, dipimpin langsung oleh Ketua KPU Syarifudin dan 4 komisioner lainnya, Ketua Panwaslu Palembang M Taufik dan anggotanya.
Rapat Pleno rekapitulasi suara tingkat Kota Palembang yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Palembang berjalan alot.
Pasalnya, baik pada penghitungan suara tingkat Provinsi dan Kota, terjadi silang pendapat yang mengakibatkan interupsi para saksi memutuskan walk out (keluar) dari jalannya sidang.
Untuk pemilihan Gubernur dan wakil gubernur saksi Paslon nomor urut 4 Dodi-Giri menginterupsi jalannya sidang.
Ketua KPU Palembang Syarifudin, menanggapi jika adanya saksi paslon yang mengajukan keberatan akan dicatat pada formulir DB2.
Pihaknya meminta keberatan tersebut dilaporkan kepada Panwaslu ataupun Bawaslu Sumsel karena menjadi ranah badan pengawas pemilu.
“Tentu kita tidak bisa melakukan pemilihan ulang. Pengadilan panwas dan Pengadilan lah yang bisa merubah rekomendasi. KPU tidak berhak mengadakan pemilihan ulang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panwas M Taufik mengaku siap menerima laporan jika pihak yang bersangkutan (Walk out) berkeberatan dan merasa dicurangi.
Menurutnya, Form D2 terbuka untuk setiap paslon yang merasa tidak puas dengan hasil pemilihan.
“Sesuai aturan KPU keberatan tersebut harus dimasukan ke dalam form D2. Kalau tuntutan mengenai DPT sudah ada cuma baru tembusan ke (Panwas),” katanya.
Ditempat terpisah, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, tiga laporan politik uang tersebut terjadi di Lahat, Banyuasin, dan Muaraenim.
Namun baru Sentra Gakkumdu di Lahat yang menerima laporan resmi. Sementara untuk Banyuasin dan Muaraenim baru sekedar aduan dari masyarakat.
“Ketika tidak menerima hasil pilkada karena ada kecurangan, laporkan secara hukum. Demo dan unjuk rasa boleh, tapi jangan melawan hukum. Yang terpenting laporan resminya,” ujar Zulkarnain, Rabu (4/7).
Apabila nanti sudah dilaporkan ke Sentra Gakkumdu, Zulkarnain menjelaskan, penyidik Gakkumdu akan mengkajinya.
Apabila laporan cukup bukti, dalam waktu 14 hari setelah dilaporkan akan diserahkan ke kepolisian dan polisi yang akan menyelidikinya lebih lanjut.
“Dari polisi akan dilakukan pemberkasan penyidikan dan kemudian diserahkan ke kejaksaan 7 hari kemudian. Nanti ditentukan tanggal sidangnya. Nanti di pengadilan akan diputuskan apakah terbukti politik uang atau tidak. Pasti akan diganjar UU Pemilu apabila terbukti,” ujarnya.