MONITOR, Jakarta – Pengangkatan Komjen Pol M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat terus menjadi polemik. Apalagi pelantikan Iriawan dilakukan menjelang pelaksanaan pilkada serentak. Hal ini menyebabkan sejumlah fraksi geram hingga akhirnya menggulirkan hak angket.
Lantas, usai pelaksanaan pilkada serentak pada Rabu (27/6) kemarin, akankah para dewan tetap ngotot menggulirkan usulan pembentukan Pansus Hak Angket?
Mengenai hal ini, Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Jakarta Ujang Komarudin menilai pengguliran hak angket bisa saja dihentikan.
“Pilkada sudah usai dan pemenang sudah bisa diketahui, hak angket bisa saja distop. Namun baiknya hak angket harus jalan terus,” kata Ujang saat dihubungi, Kamis (28/6).
Ujang menjelaskan, meski penetapan Iriawan tidak berpengaruh pada kemenangan paslon yang dituding akan memenangkan pilkada, namun hak angket harus tetap dilanjutkan sebagai bentuk upaya mendapatkan keterangan secara detail dari pihak pemerintah.
“Karena tidak terkait dengan kemenangan pasangan Rindu atau kekalahan Paslon dari eks TNI atau Polri. Namun hak angket untuk bertanya ke pemerintah,” ujarnya.
“Mengapa Pati Polri Aktif dilantik menjadi Pj Gubernur Jabar. Karena kan masih banyak yang layak dan mampu,” tambahnya.
Menurut dia, jika tidak diluruskan dengan angket, karena akan ada kecenderungan pembiaran kedepannya untuk terus melibatkan Polri.
“Maka dalam sangat terbuka pada Pilkada-pilkada yang akan datang bisa jadi nanti Plt gubernur dari Pati Polri terus. Jadi perlu jawaban pemerintah,” pungkas Ujang.