Senin, 25 November, 2024

Dugaan Pelanggaran Kampanye, Paslon Dodi-Giri Dilaporkan ke Bawaslu

MONITOR, Banyuasin – Kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dinodai dengan adanya pelanggaran kampanye berupa pemakaian fasilitas mobil dinas dan pembagian sembako oleh pasangan calon nomor urut 4, Dodi Reza Alex – Giri Kiemas.

Dikutip dari wartaposgroup.co.id, dugaan penggunaan fasilitas mobil dinas dan pembagian sembako saat kampanye paslon nomor 4 dibuktikan dengan adanya temuan dari tim advokasi Paslon No. 1 Herman Deru – Mawardi Yahya dan temuan paslon No. 3. Ishak Mekki –Yudha dilapangan tepatnya di Sukamoro, Kabupaten Banyuasin saat kampanye paslon no 4. Dodi-Giri, Sabtu (23/6/2018).

Atas temuan tersebut, baik tim advokasi Paslon No. 1 dan tim advokasi paslon No. 3 melaporkan temuan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Sumatera Selatan (Sumsel), Minggu (24/6/2018).

Ketua Tim advokasi Paslon No 1. Dhaby Gumayra didampingi Gibran Forsa Restu dan Ahmad Irwansyah ditemui usai melapor ke Bawaslu Sumsel mengatakan, dirinya mendapatkan informasi jika ada kampanye paslon No. 4 Dodi – Giri dilapangan Sukamoro, Kabupaten Banyuasin, dibarengi dengan pembangian sembako.

- Advertisement -

“Setelah kami ke lokasi rombongan paslon datang dimana hanya Dodi dan ditemani kedua orang tuanya. Saat bersamaan juga dalam rangkaian terdapat mobil dinas BG 1239 MZ, BG 1704 MZ dan BG 1757 ZF. Ini jelas pelanggaran dan kami juga meyakini ada ASN ikut dalam rombongan tersebut,” ungkapnya.

Diakhir kampanye, sambung Dhaby, salah satu panitia dengan menggunakan pengeras suara menyampaikan kepada warga yang hadir untuk diam sejenak karena ada pembagian sembako.

“Kami lihat, bagi-bagi sembako dan di plastik hitam ada gambar paslon No 4. Sembako diangkut dengan truk dan pick up dan dibagikan tidak jauh dari lokasi kampanye. Kami ada semua bukti. Untuk itu temuan-temuan tersebut kami laporkan ke Bawaslu. Bawaslu harus netral dan berani menindaklanjuti laporan itu,” tambahnya.

Hal senada juga diungkapkan tim advokasi No 3, Ishak – Yudha, Hendra Gunawan dan Sumardi. Menurut Hendra, pada dasarnya laporan yang diajukan ke Bawaslu sama dengan laporan tim advokasi paslon No 1, yakni menggunakan fasilitas Negara dan pembagian sembako.

“Kami bertemu dilapangan dan ternyata sama sama memantau kampenye terakhir Dodi-Giri. Dan kita temukan banyak pelanggaran. Kami lapor ke Bawaslu dan ternyata tim advokasi sudah ada di Bawaslu dan lapor juga,” ungkapnya.

Tim advokasi Paslon No 1 Herman Deru – Mawardi Yahya dan temuan paslon No 3, Ishak Mekki –Yudha menyakini, Paslon No 4 Dodi – Giri melanggar Peraturah UU No 10 tahun 2016 tentang pilkada dan PKPU no 4 tahun 2017 tentang kampanye.

 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER