MONITOR, Jakarta – PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) siap menjadi bank persepsi yang menampung pembayaran pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pasca pemberlakuan tarif yang baru, yaitu tarif yang diturunkan dari satu persen menjadi 0,5 persen terhadap omzet per tahun.
Corporate Secretary BNI, Kiryanto mengatakan bahwa perseroan telah menjadi bank persepsi yang menampung Pajak Penghasilan Final UMKM sejak 2014 hingga saat ini.
“Selama itu, BNI telah melayani lebih dari 2,7 juta transaksi pembayaran PPh Final UMKM, dengan nilai pajak yang ditampung lebih dari Rp 1,78 triliun,” katanya, di Jakarta, Minggu (24/6).
Perseroan lanjutnya, juga turut aktif dalam program sosialisasi tarif pajak UMKM yang baru tersebut antara lain dengan mengundang ratusan mitra binaan dan debitur setia.
Adapun dukungan BNI ditunjukkan pada acara Sosialisasi Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM yang dihadiri Presiden RI, Joko Widodo di Margorejo, Wonocolo, Surabaya, Jumat (22/6) dan Denpasar, Bali, Sabtu (23/6), kemarin.
Pada acara Sosialisasi PPh Final UMKM di Surabaya, pemerintah memberikan penjelasan terkait dengan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 tentang Pajak UMKM yang menjadi dasar penurunan tarif PPh Final UMKM dari satu persen menjadi 0,5 persen dari omzet per tahun.
Tarif baru PPh Final UMKM tersebut berlaku mulai 1 Juli 2018. UMKM yang termasuk dalam kategori wajib pajak ini adalah pelaku usaha perorangan, Badan termasuk Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang omsetnya dibawah Rp4,8 miliar per tahun.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) hasil revisi ini diatur juga bahwa masa cara perhitungan pajak final 0,5 persen dari omset berbatas waktu.
Dimana untuk UMKM perorangan berlaku selama tujuh tahun, UMKM Badan selama empat tahun, dan bagi badan berbentuk PT selama tiga tahun sejak PP berlaku. Artinya setelah itu UMKM harus mengikuti aturan pajak yang berlaku umum.
PPh Final UMKM ini termasuk ke dalam komponen pajak yang dilayani dalam Modul Penerimaan Generasi 2 (MPN G2) yang terdiri atas Pajak, PNBP, dan Cukai.
“Adanya MPN G2, pembayaran pajak, termasuk PPh Final UMKM dapat dilakukan melalui berbagai channel yang dimiliki BNI yaitu teller, ATM, Internet Banking, Mobile Banking dan Mini ATM atau EDC,” tegas Kiryanto.