Senin, 25 November, 2024

Gerindra Tak Terima Disebut sebagai Partai Pendukung Aksi Terorisme

Gerindra disebut sebagai salah satu partai yang menghambat pengesahan revisi undang-undang terorisme (RUU Terorisme).

MONITOR, Jakarta – Partai Gerindra, PKS dan PAN ramai dituding di media sosial sebagai Partai Politik yang mendukung aksi teroris yang belakangan ini marak terjadi di Indonesia. Salah satunya menghambat pengesahan revisi undang-undang terorisme (RUU Terorisme).

Tak terima dengan tudingan tersebut, petinggi Partai Gerindra, Hasyim Djojohadikusumo angkat bicara. Adik kandung Prabowo Subianto itu menegaskan bahwa Partai Gerindra sebagai Partai Politik yang terdepan mendukung aksi terorisme di Indonesia.

“Fitnah bahwa Partai Gerindra membela teroris dan mengundur-ngundur penghambatan RUU Terorisme, ini diduga dari lawan politik kami, fitnah murahan,” kata Hasyim dalam konfrensi pers di Ruang Fraksi Partai Gerindra, Jumat (18/5).

Dikatakan Hasyim, atas aksi fitnah itu Partai Gerindra telah secara resmi melaporkan 12 akun media sosial ke pihak kepolisian atas penyebaran informasi hoax dan fitnah tersebut.

“Sudah dilaporkan 12 orang yang melakukan fitnah bohong terhadap partai kami,” ujarnya.

- Advertisement -

Lebih dari itu, Hasyim juga mengatakan bahwa pembahasan RUU Terorisme sebelumnya sudah disampaikan oleh Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto yang mendapat dukungan penuh dari kader partai untuk memperjuangkan RUU Terorisme tersebut.

Selain itu, ia juga merasa keberatan apabila partainya tempat ia bernaung itu dicap sebagai parpol yang mendukung aksi teroris, hal itu jelas tidak benar. Hasyim yang mengaku sebagai umat kristiani pun ia jelas mengutuk keras tindakan aksi teror tersebut.

“Saya Ikut terlibat dalam pembahasan RUU Terorisme, saya ketemu Pak Prabowo yang mendukung RUU Anti Terorisme. Saya Kristen menyampaikan bahwa keberatan dengan RUU Terorisme, bahwa ada pasal yang merugikan,” jelas Hasyim.

Dia menambahkan, bahwa dalam perubahan RUU Terorisme disinyalir ada keinginan sepihak dari Pemerintah dalam penanganan tindak terorisme.

“Dalam pasal, pemerintah dengan sepihak akan menahan seseorang yang curiga teroris selama 510 hari. Ini melanggar Hak Asasi Manusia,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER