MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) mengusut kasus masuknya bawang bombai asal India ke Tanah Air. Apalagi, ukurannya disebut-sebut bertentangan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 105 Tahun 2017 tentang Karakteristik Bawang Bombai yang Dapat Diimpor.
“Kami mengusut kasus ini, dengan menerjunkan tim ke lokasi untuk mengetahui pasti dan pendalaman,” ujar Dirjen Hortikultura Kementan, Suwandi di Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Dia menambahkan, “kami bergerak cepat, langsung turun ke lapangan dan sudah koordinasi dengan instansi terkait mengusut ini sehingga dapat diselesaikan dengan tuntas sesuai peraturan yang berlaku”
Selanjutnya “kami meminta klarifikasi kepada importir terkait masalah tersebut”. “Badan Karantina sebagai pintu utama arus komoditas pertanian keluar dan masuk, kami minta memperketat penjagaan,” imbuhnya.
Kementan, kata Suwandi, tak pernah mengeluarkan izin impor yang bertentangan dengan regulasi. “Sosialisasi terkait Kepmentan yang mengatur ukuran bawang bombai sudah dilakukan, kalau ada yang melanggar akan kami tindak” tegas pria yang akrab dipanggil Wandi. “Terlebih, impor bawang merah lantaran produksi dalam negeri melampaui kebutuhan” tambah Wandi.
“Kita sudah ekspor bawang merah sejumlah negara, seperti Thailand, Timor Leste, Vietnam, dan Singapura. Jadi, tidak mungkin kita impor bawang merah. Apalagi beberapa bulan lalu harganya sempat turun, karena produksi melebihi kebutuhan,” bebernya.
Petani bawang merah sebelumnya, mengeluhkan kehadiran bawang bombai ke sejumlah pasar di berbagai daerah dan diduga masuknya ilegal. Pasalnya, menyebabkan harga bawang merah kembali turun.
Ketua Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI), Juwari, berpendapat demikian, karena bawang tersebut berukuran dua sentimeter dan berwarna merah. Alhasil, ketika dioplos dengan bawang merah lokal, akan terlihat sama.
Sementara, Kepmentan Nomor 105 Tahun 2017 menyebutkan, bawang bombai yang bisa diimpor cuma dua jenis, bawang bombai cokelat berumbi putih dan bawang bombai merah . Kemudian, dibelah secara melintang dgn diameter minimal lima sentimeter.