MONITOR, Medan – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Sumatera Selatan (Sumut) 27 Juni mendatang, pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (DJOSS) ditengarai melakukan money politik berkedok pembagian paket sembako dan kaos kepada warga.
Pembagian paket sembako dan kaos DJOSS ini diungkap oleh Muhamad Hendra Nugraha melalui unggahan di akun facebook pribadinya.
“Sore ini dapat kiriman bungkusan plastik merah yang setelah dibuka ternyata berisi kaos DJOSS (Djarot-Sihar), gula 1 kg, minyak 1 liter, dan beras 1 kg, ” tulis Muhammad Hendra Nugraha, Senin (30/4).
Pembagian sembako dalam proses Pilkada jelas dilarang. Pasangan DJOSS terindikasi melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 4 tahun 2017 pasal 71. Pasal itu menyebutkan bahwa “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih.”